Peraturan Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun 2019 |
Menurut Peraturan Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun 2019, Keinsinyuran adalah kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Perlu diketahui bahwa pemerintah melengkapi peraturan terkait Keinsinyuran dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 17, Pasal 22, dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.
Selain pengertian Keinsinyuran, dalam Peraturan Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun 2019, jugas dijelaskan bahwa yang dimaksud Praktik Keinsinyuran adalah penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran. Sedangkan Insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Keinsinyuran.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun 2019 ini juga menyatakan bahwa Program Profesi Insinyur adalah program pendidikan tinggi setelah program sarjana untuk membentuk kompetensi Keinsinyuran. Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi Keinsinyuran yang secara terukur dan objektif menilai capaian kompetensi dalam bidang Keinsinlruran dengan mengacu pada standar kompetensi Insinyur. Sedangkan Sertifikat Kompetensi Insinyur adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Insinyur yang telah lulus Uji Kompetensi. Surat Tanda Registrasi Insinyur adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan Praktik Keinsinyuran.
Ruang Lingkup Peraturan Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun 2019, dijelaskan dalam Pasal 2 yang menyatakan bahwa Lingkup Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. disiplin teknik Keinsinyuran dan bidang Keinsinyuran;
b. program profesi Insinyur;
c. registrasi Insinyur;
d. Insinyur Asing; dan
e. pembinaan Keinsinyuran.
Sedangkan terkait Cakupan Disiplin Teknik Keinsinyuran ditegaskan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun 2019, bahwa Cakupan disiplin teknik Keinsinyuran meliputi:
a. kebumian dan energi;
b. rekayasa sipil dan lingkungan terbangun;
c. industri;
d. konservasi dan pengelolaan sumber daya alam;
e. pertanian dan hasil pertanian;
f. teknologi kelautan dan perkapalan; dan
g. aeronotika dan astronotika.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran. Link download Peraturan Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun 2019 ---DISINI-----
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran.Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Lain-lain