PP NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG GAJI POKOK ANGGOTA TNI

PP Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota TNI tahun 2019

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Peraturan Pemerintah – PP Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota TNI tahun 2019. Peraturan Pemerintah ini diundangkan tanggal 13 Maret 2019. Namun kenaikan Gaji Pokok PNS – ASN mulai ini berlaku sejak berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

Berdasarkan Pasal I Peraturan Pemerintah – PP Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota TNI, dinyatakan Mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 51, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4093), sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Berikut besaran gaji Pokok anggota TNI sesuai Peraturan Pemerintah – PP Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota TNI tahun 2019.

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 16 Tahun 2109  Gaji Pokok TNI -  https://ainamulyana.blogspot.com

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Peraturan Pemerintah – PP Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota TNI.

Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota TNI ---DISINI----


Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah – PP Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Peraturan Pemerintah – PP Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota TNI. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter