Dalam rangka menerapkan Standar Nasional Pendidikan, Kemendikbud mengeluarkan atau menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan.
Dalam Pasal 1 Permendikbud Nomor 5 Tahun 2016 dinyatakan bahwa Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik pada lembaga kursus dan pelatihan serta bagi yang belajar mandiri dan sebagai acuan dalam menyusun, merevisi, atau memutakhirkan kurikulum.
Selanjutnya dalam padal 2 Permendikbud Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Kursus Dan Pelatihan, dinyatakan bahwa Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang keterampilan sebagai berikut:
a. elektronika dasar jenjang III;
b. desain grafis jenjang II dan jenjang III;
c. animasi jenjang II, jenjang III, dan jenjang IV;
d. jaringan komputer dan sistem administrasi jenjang III;
e. teknisi komputer jenjang III;
f. pastry dan bakery jenjang III;
g. fotografi jenjang III dan jenjang V;
h. pekarya kesehatan jenjang II;
i. mengelas dengan las busur manual jenjang I;
j. mengelas dengan las busur manual jenjang II;
k. mengelas dengan las busur manual jenjang III;
l. teknik kendaraan ringan jenjang II;
m. teknik kendaraan ringan jenjang III; dan
n. teknik kendaraan ringan jenjang IV.
Selanjutnya dalam pasal 3 Permendikbud Nomor 5 Tahun 2016 dinyatakan bahwa Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XIII, dan Lampiran XIV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Demikian informasi tentang Permendikbud No 5 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan. Semoga bermanfaat.
=====================