PERATURAN BKN NOMOR 5 TAHUN 2019 (PERKA BKN NOMOR 5 TAHUN 2019) |
Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019) Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkann Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019) Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, yang dimaksud Mutasi adalah perpindahan tugas danlatau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.
Dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019) Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi antara lain ditegaskan bahwa Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. Selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi, PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri.
Apa saja Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi? Mengacu pada Pasal 3 Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019) Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi yaitu:.
· berstatus PNS;
· analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
· surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
· surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
· surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
· surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
· salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan / atau jabatan terakhir;
· salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
· surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan/atau
· surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
Adapun Format analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi harus dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 (Perka BKNNomor 5 Tahun 2019) Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi ini.
Dalam Pasal 10 Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019) Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi ditegaskan bahwa Mutasi PNS atas permintaan sendiri diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan;
b. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi; dan
d. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang di tandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan BKNNomor 5 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019) Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi di bawah ini
Link Download Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 ----DISINI----
Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019) Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS / ASN. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.