Juknis Diklat Penguatan Kepala Sekolah |
Mekanisme pelaksanaan Diklat penguatan Kepala Sekolah Berdasarkan Juknis Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penguatan Kepala Sekolah, merupakan kegiatan tatap muka. Model ini dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang terpadu antara aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap dengan pengalaman empirik sesuai dengan karakteristik peserta diklat. Kegiatan ini diselenggarakan dalam durasi 71 (tujuh puluh satu) jam dengan @45 menit tiap jam pelajaran.
Penceramah Diklat dan Pengajar Diklat Penguatan Kepala Sekolah Diklat penguatan KS diselenggarakan oleh LPPKS dan/atau LPD yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Adapun Penceramah Diklat dan pengajar yang terlibat pada diklat penguatan Kepala Sekolah adalah sebagai berikut:
Penceramah Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penguatan Kepala Sekolah
1) Pejabat struktural di lingkungan Kementerian.
2) Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pengajar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penguatan Kepala Sekolah adalah unsur Direktorat Jenderal, Kementerian, widyaiswara, dan dosen yang ditugaskan Direktorat Jenderal, yang telah mengikuti TOT Diklat Penguatan Kepala Sekolah, dan dinyatakan Iulus (dibuktikan dengan sertifikat pengajar diklat penguatan sekolah) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal, terdiri atas:
1) Widyaiswara adalah widyaiswara LPPKS, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan, Perikanan, dan Teknologi Komunikasi (LP3TK KPTK), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD), dengan persyaratan:
a) pengalaman minimal 3 (tiga) tahun menjadi widyaiswara,
b) memiliki kualifikasi akademik minimal S2 (diutamakan dari bidang ilmu keguruan/ pendidikan),
c) diutamakan pernah menjadi Guru atau Kepala Sekolah, dan atau pengawas sekolah sebelum menjabat sebagai Widyaiswara,
2) Pengawas Sekolah dengan persyaratan:
a) pengalaman minimal 3 (tiga) tahun menjadi pengawas sekolah,
b) pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah minimal 1 periode (4 tahun),
c) kualifikasi pendidikan minimal S2,
d) diutamakan memiliki sertifikat Master Trainer Diklat Calon Kepsek oleh LPPKS
e) diutamakan pernah menjuarai Kepala Sekolah atau pengawas sekolah berprestasi (tingkat provinsi atau nasional)
f) diutamakan pernah menjuarai lomba best practice tingkat nasional
3) Dosen dengan persyaratan:
Kualifikasi pendidikan minimal S2 dengan latar belakang ilmu keguruan dan ilmu pendidikan.
4) Pengembang bahan ajar penguatan Kepala Sekolah Pengembang bahan ajar penguatan Kepala Sekolah secara otomatis memiliki hak yang sama untuk menjadi pengajar diklat penguatan Kepala Sekolah.
Juknis Diklat Penguatan Kepala Sekolah ini berdasarkan Lampiran 5 Peraturan Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Link Download Lampiran 5 Perdijen GTK Kemendikbud Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 tentang Juknis Diklat Penguatan Kepala Sekolah (DISINI)
Demikian informasi tentang Juknis Diklat Penguatan Kepala Sekolah ini berdasarkan Lampiran 5 Peraturan Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih
Tags:
pedoman