Juklak Juknis O2SN SMP Tahun 2019/2020 (Petunjuk Pelaksanaan O2SN SMP Tahun 2019). O2SN SMP yang dikembangkan oleh Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menjadi kegiatan tahunan yang diminati oleh para peserta didik yang memiliki bakat dan minat pada bidang olahraga. Peran guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan sangat penting dalam memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat. Sekolah dapat memfasilitasi siswanya untuk mengembangkan cabang olahraga yang diminati, baik dalam pembelajaran di kelas, kegiatan ekstrakurikuler ataupun lomba-lomba. O2SN SMP 2019/2020 ini merupakan salah satu upaya para stakeholder berperan aktif dalam pembinaan atlet melalui kegiatan lomba dan olimpiade yang merijadi agenda nasional di tingkat SMP. Para stakeholder yang terlibat antara lain: sekolah, kecamatan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, Induk Organisasi Cabang Olahraga, dan instansi terkait Iainnya bidang olahraga.
Kegiatan O2SN SMP Tahun 2019/2020 merupakan wahana pembelajaran pendidikan jasmani dan olahraga, serta penumbuhan nilai-nilai pendidikan karakter melalui kedispilinan, kreativitas, daya juang, jujur, sportif, kompetitif, solidaritas, dan bertanggung jawab. Agar kegiatan O2SN SMP Tahun 2019/2020 ini berdaya guna dan berhasil guna perlu dikembangkan dan dipersiapkan oleh 34 provinsi dalam rangka menciptakan atmosfer positif dan budaya olahraga, yang bermula dari pembinaan intensif dan berkelanjutan di sekolah.
Agar pelaksanaan O2SN SMP tahun 2019 terselenggara dengan baik, maka disusun buku Juklak Juknis O2SN SMP Tahun 2019/2020 (Petunjuk Pelaksanaan O2SN SMP Tahun 2019) yang dapat digunakan menjadi pegangan panitia, peserta didik, pelatih, wasit/juri, ofisial, dan pihak terkait Iainnya, Oleh karenanya, Direktorat Pembinaan SMP memrogram kegiatan O2SN SMP tahun 2019 yang dilaksanakan secara berjenjang. Petunjuk Pelaksanaan O2SN SMP 2019 ini tidak hanya berisi petunjuk teknis pelaksanaan pertandingan / perlombaan O2SN, tapi juga memberikan perspektif pentingnya O2SN SMP tahun 2019 untuk diikuti oleh para peserta didik dalam pengembangan olahraga tingkat nasional dan internasional.
Selain itu, Juklak Juknis O2SN SMP Tahun 2019/2020(Petunjuk Pelaksanaan O2SN SMP Tahun 2019) ini dibuat dalam rangka menyosialisasikan kegiatan Olimpiade Sains Nasional (O2SN) SMP tahun 2019 agar program dan kebijakan dapat dicapai sesuai target yang telah ditetapkan. Diharapkan Juklak Juknis O2SN SMP Tahun 2019/2020 (Petunjuk Pelaksanaan O2SN SMP Tahun 2019) ini dapat diimplementasikan dengan optimal oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan kegiatan O2SN SMP Tahun 2019 dlitingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan sekolah sebagai pedoman pelaksanaan O2SN SMP Tahun 2019.
Berdasarkan Juklak Juknis O2SN SMP Tahun 2019/2020(Petunjuk Pelaksanaan O2SN SMP Tahun 2019), tema O2SN SMP tahun 2019 adalah MeIalui Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Membentuk Pelajar yang Berprestasi Akademis, Olahraga dan Berbudi Pekerti Luhur. Adapun Cabang Olahraga yang dipertandingkan dalam O2SN SMP tahun 2019 adalah Atletik, Renang, Bulutangkis, Pencak Silat, dan Karate.
Berdasarkan Juklak Juknis O2SN SMP Tahun 2019/2020(Petunjuk Pelaksanaan O2SN SMP Tahun 2019), berikut ini persyaratan Atlet O2SN SMP tahun 2019
a. Berkewarganegaraan Indonesia;
b. Juara terbaik dalam setiap tingkat pertandingan yang dnkuti sesuai cabang olahraga dibuktikan dengan hasil seIeks dan surat keputusan (SK) dan pejabat yang berwenang pada setiap tingkatan lomba;
c. Terdaftar sebagai siswa SMPIMTs Negeri/Swasta, atau yang sederajat;
d. Kelas 7 atau 8 pada TahunAjaran 2018/2019, saat mengikuti lomba tingkat Kabupaten/Kota, dan Provinsi;
e. Kelahiran 1 Januan 2005 dan setelahnya;
f. Memihki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di Data Pokok Peserta Didik yang diperoleh dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
g. Bukan peraih juara 1, 2, dan 3 pada O2SN SMP tahun sebelumnya:
h. Bukan peraih juara 1, 2, dan 3 POPNAS/Pospenas/ Pepamas atau Kejurnas dan juara internasional untuk semua cabang olahraga dan nomor cabang olahraga yang dipertandingkan/perlombakan di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP);
I. Bukan binaan dan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP), Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah (PPLPD) dan Sekolah Khusus Olahraga (SKO);
j. Berkelakuan baik dan tidak terlibat penyalahgunaan obat terlarang dan minuman keras, yang dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah;
k. Dikirim oleh pejabat yang berwenang dalam setiap tingkatan lomba;
I. Hanya mengikuti satu cabang lomba;
m. Wajib melampirkan surat keterangan sehat dan dokter instansi pemerintah;
n. Wajib menjaga sportivitas dan fair play selama O2SN berlangsung disertai surat pernyataan yang ditandatangani Kepala Sekolah;
o. Wajib mengisi biodata peserta melalui pendaftaran daring pada laman ditpsmp.kemdikbud.go.id/pesertadidik dan diserahkan pada saat registrasi O2SN SMP tingkat nasional.
Selengkapnya terkait Petunjuk Pelaksanaan O2SN SMP Tahun 2019/2020 silahkan download Juklak Juknis O2SN SMP Tahun 2019/2020 melalui link berikut ini
Link Download Juklak Juknis O2SN SMP Tahun 2019/2020 (DISINI)
Demikian informasi tentang Juklak Juknis OSN SMP Tahun 2019/2020 (Petunjuk Pelaksanaan O2SN SMP Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
pedoman