Juklak Juknis FLS SMP Tahun 2019/2020 (Petunjuk Pelaksanaan FLS SMP Tahun 2019/2020). Dalam rangka membekali peserta didik sebagai generasi emas Indonesia tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan, pemerintah mendorong peningkatan literasi dasar, kompetensi berpikir, kritis, kreatif, komunikatif dan kolaborasi generasi muda. Pemerintah melalul Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama berupaya mewujudkan program Nawacita dengan mengimphmentasikan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) melalul kegiatan Festival Literasi Sekolah (FLS) SMP tahun 2019/2020 mulai dan tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional dan internasional.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pasal 1 adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi dan kerjasama antara satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat sebagai dan Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM). Kegiatan Festival Literasi Sekolah (FLS) SMP tahun 2019/2020 menjadi wahana produktif dan efektif dalam upaya meningkatkan PPK mulai dan sekolah hingga tingkat nasional. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) memandang perlu untuk menciptakan dan meningkatkan layanan pendidikan pada jenjang SMP dalam bentuk kegiatan pembelajaran maupun kegiatan Festival Literasi Sekolah (FLS) SMP tahun 2019/2020 secara terpadu dan terkoordinasi.
Juklak Juknis FLS SMP Tahun 2019/2020 (Petunjuk Pelaksanaan FLS SMP Tahun 2019) ini dibuat dalam rangka menyosialisasikan kegiatan Festifal Literasi Sekolah (FLS) tahun 2019 agar program dan kebijakan dapat dicapai sesuai target yang telah ditetapkan. DIharapkan Petunjuk Pelaksanaan FLS SMP Tahun 2019/2020 ini dapat diimplementasikan dengan optimal oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan kegiatan FIS di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan sekolah sebagai pedoman pelaksanaan.
Berdasarkan Juklak Juknis FLS SMP Tahun 2019/2020(Petunjuk Pelaksanaan FLS SMP Tahun 2019), Kegiatan Fesfival Literasi Sekolah (FLS) tahun 2019 ini sebagai upaya mernberikan ruang untuk mengembangkan kreativitas dan potensl siswa SMP di bidang bahasa. seni, sastra, dan budaya melalui aktivltas literasi ini dibangun untuk menjadi ajang pembelajaran terutama dalam hal olah pikir, olah hati, dan oiah rasa. Kegiatan FLS SMP tahun 2019 tidak hanya beroientasi pada kejuaraan. Esensi kegiatan ini terletak pada nilai pendidikannya, sebagai pengalaman belajar (Learning experence), sekaligus sebagai upaya menguatkan pendidikan karakter, seperti sikap saling menghargai, saling menghorrnati, solidaritas dan toleransi. Dengan begitu, FLS sebagai bagian dan Gerakan Literasi Sekolah dapat menjadi bagian untuk mempercepat terwujudnya Indonesia literat.
Keglatan ini melibatkan stakehokler mulai dan sekolah. Dinas Pendidikan Kab/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Instansi terkait dalam memfasilitasi para peserta didik yang memiliki bakat dan minat dalam bidang ini dapat berpartisipasi secara Iangsung dengan mendaftarkan melalui pendaftaran daring Festival Literasi Sekolah dengan 5 (lima) cabang lomba yaknl Cipta Cerpen Berbahasa lndonesia, Cerita Berbahasa lnggris (Story TeIIing); Lomba Cipta Puisi; Lomba Berpantun; dan Lomba Menulls Esai.
Selengkapnya silahkan baca dan download Juklak Juknis FLS SMP Tahun 2019/2020 (Petunjuk Pelaksanaan FLS SMP Tahun 2019/2020).
Link download Juklak Juknis FLS SMP Tahun 2019---DISINI---
Demikian informasi tentang Juklak Juknis FLS SMP Tahun 2019/2020(Petunjuk Pelaksanaan FLS SMP Tahun 2019). Semoga ada manfaatnya.
Tags:
pedoman