UU Nomor 13 Tahun 2018 |
Undang Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekamditerbikan dengan pertimbangan; 1) bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, negara berkewajiban melindungi seluruh aset budaya bangsa yang terdokumentasi dalam karya cetak dan karya rekam yang bernilai intelektual dan/atau artistik sebagai hasil karya bangsa Indonesia; 2) bahwa karya cetak dan karya rekam yang merupakan hasil budaya bangsa memiliki peran penting sebagai salah satu tolok ukur kemajuan intelektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, dan pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan bangsa untuk pembangunan dan kepentingan nasional; 3) bahwa upaya menghimpun karya cetak dan karya rekam sebagai koleksi nasional hasil budaya bangsa lndonesia sampai saat ini belum terlaksana secara optimal disebabkan belum tumbuhnya kesadaran penerbit, produsen karya rekam, dan masyarakat untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekam serta kurangnya pemahaman tentang pentingnya pelestarian karya cetak dan karya rekam.
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang – UU Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dinyatakan bahwa Karya cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum. Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum. Sedangkan yang dimaksud Koleksi serah Simpan adalah seruruh hasil karya cetak dan Karya Rekam yang telah berada dalam pengelolaan Perpustakaan Nasional dan perpustakaan prbvinsi yang memiliki tugas dan fungsi sebagai perpustakaan deposit.
Pasal 2 Undang-Undang – UU Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam menyatakan bahwa Pelaksanaan serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam berasaskan kemanfaatan; transparansi; aksesibilitas; keamanan; keselamatan; profesionalitas; antisipasi; ketanggapan; dan akuntabilitas.
Adapun tujuan Pelaksanaan serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam menurut Undang-Undang – UU Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam adalah untuk: mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan menyelamatkan Karya Cetak dan Karya Rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia.
Selengkapnya silahkan download dan baca Undang-Undang – UU Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (DISINI)
Demikian informasi tentang Undang-Undang – UU Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Lain-lain