PERMENDIKNAS - PERMENDIKBUD NO 35 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA

Permendiknas - Permendikbud No 35 Tahun 2010

Bapak/Ibu guru ada yang mau mengajukan kenaikan Pangkat ? Sebelum mengajukan kenaikan pangkat jangan lupa pahami Permenpan RB nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Permendiknas - Permendikbud No 35 Tahun 2010 tentang Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru  dan Angka Kreditnya, Jenjang  jabatan,  pangkat,  dan  golongan  ruang  guru. Di dalam Juknis ini ada tata cara menghitung angka kredit guru termasuk format Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit yang sering disebut DUPAK. 

Berdasarkan Permendiknas - Permendikbud No 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru  dan Angka Kreditnya, Jenjang  jabatan,  pangkat,  dan  golongan  ruang  guru,  serta  persyaratan  angka kredit  kumulatif  minimal  untuk  kenaikan  pangkat/jabatan  setingkat  lebih  tinggi bagi  setiap  jabatan  guru  dari  yang  terendah  sampai  dengan  yang  tertinggi adalah sebagai berikut:


No
JABATAN  GURU 
PANGKAT DAN   GOLONGAN RUANG 
PERSYARATAN ANGKA KREDIT KENAIKAN PANGKAT/JABATAN
KUMULATIF  MINIMAL
PER JENJANG 
1
2
3
4
5
1
Guru Pertama 
Penata Muda, III/a
100
50


Penata Muda Tingkat I, III/b
150
50
2
 Guru Muda 
Penata, III/c 
200
100


Penata Tingkat I, III/d 
300
100
3
Guru Madya 
 Pembina, IV/a   
400
150


Pembina Tingkat I,  IV/b
550
150


Pembinaan Utam a Muda, IV/c 
700
150
4
Guru Utama 
 Pembina Utama Madya, IV/d  
850
200


    Pembina Utama, IV/e 
1050


Ini dia Kutipan asli tabel Angka Kedit yang harus dipenuhi apabila Bapak/Ibu guru mau mengajukan Kenaikan Pangkat berdasarkan Permendiknas - Permendikbud No 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru  dan Angka Kreditnya serta mengacu pada Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jafung Guru.





Proses penilaian Angka kredit guru menurut Permendiknas - Permendikbud No 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru  dan Angka Kreditnya menggunakan system penilian kinerja, yang terdiri dari

1) Penilaian  kinerja  guru,  subunsur  pelaksanaan  proses  pembelajaran/ pembimbingan , dan tugas  tambahan  yang relevan. Nilai PK Guru ini dihitung dengan rumus NK =  N PKG/68 x 100

2)   Penilaian kinerja bagi guru yang mendapat tugas tambahan. Nilai PK guru ini dihitung dengan rumus:



Untuk lebih jelas bagi Anda yang belum memiliki Salinan Permendiknas - Permendikbud No 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru  Dan Angka Kreditnya dan Permenpan No16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan silahkan klik link download di bawah ini:

LINK DOWNLOAD PERMENDIKBUDNO 35 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONALGURU  DAN ANGKA KREDITNYA (DISINI)

LINK DOWNLOAD PERMENPAN NO 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA (DISINI)


Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaat.

==================================


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter