Permendiknas - Permendikbud No 35 Tahun 2010 |
Bapak/Ibu guru ada yang mau mengajukan kenaikan Pangkat ? Sebelum mengajukan kenaikan pangkat jangan lupa pahami Permenpan RB nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Permendiknas - Permendikbud No 35 Tahun 2010 tentang Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang guru. Di dalam Juknis ini ada tata cara menghitung angka kredit guru termasuk format Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit yang sering disebut DUPAK.
Berdasarkan Permendiknas - Permendikbud No 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang guru, serta persyaratan angka kredit kumulatif minimal untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi bagi setiap jabatan guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi adalah sebagai berikut:
No | JABATAN GURU | PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG | PERSYARATAN ANGKA KREDIT KENAIKAN PANGKAT/JABATAN | |
KUMULATIF MINIMAL | PER JENJANG | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1 | Guru Pertama | Penata Muda, III/a | 100 | 50 |
Penata Muda Tingkat I, III/b | 150 | 50 | ||
2 | Guru Muda | Penata, III/c | 200 | 100 |
Penata Tingkat I, III/d | 300 | 100 | ||
3 | Guru Madya | Pembina, IV/a | 400 | 150 |
Pembina Tingkat I, IV/b | 550 | 150 | ||
Pembinaan Utam a Muda, IV/c | 700 | 150 | ||
4 | Guru Utama | Pembina Utama Madya, IV/d | 850 | 200 |
Pembina Utama, IV/e | 1050 |
Ini dia Kutipan asli tabel Angka Kedit yang harus dipenuhi apabila Bapak/Ibu guru mau mengajukan Kenaikan Pangkat berdasarkan Permendiknas - Permendikbud No 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta mengacu pada Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jafung Guru.
Proses penilaian Angka kredit guru menurut Permendiknas - Permendikbud No 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menggunakan system penilian kinerja, yang terdiri dari
Proses penilaian Angka kredit guru menurut Permendiknas - Permendikbud No 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menggunakan system penilian kinerja, yang terdiri dari
1) Penilaian kinerja guru, subunsur pelaksanaan proses pembelajaran/ pembimbingan , dan tugas tambahan yang relevan. Nilai PK Guru ini dihitung dengan rumus NK = N PKG/68 x 100
2) Penilaian kinerja bagi guru yang mendapat tugas tambahan. Nilai PK guru ini dihitung dengan rumus:
Untuk lebih jelas bagi Anda yang belum memiliki Salinan Permendiknas - Permendikbud No 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya dan Permenpan No16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan silahkan klik link download di bawah ini:
LINK DOWNLOAD PERMENDIKBUDNO 35 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONALGURU DAN ANGKA KREDITNYA (DISINI)
LINK DOWNLOAD PERMENPAN NO 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA (DISINI)
Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaat.
==================================
Tags:
Permendikbud