Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016.
Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016 yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 terdiri dari 1) Lampiran 1 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016untuk SD dan SMP; 2) Lampiran 2 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016untuk SD dan SMA; 3) Lampiran 3 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016untuk SD dan SMK
Menurut Pasal 3 Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS Tahun 2016 dinyatakan bahwa: a) program BOS SD dan SMP bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang sudah memenuhi SPM; dan b) program BOS SMA dan SMK bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat
Menurut Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Atau Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS dinyatakan bahwa Secara khusus program BOS SD dan SMP bertujuan untuk: a. membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi satuan pendidikan; b) membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta; dan c. meringankan beban biaya operasi satuan pendidikan bagi peserta didik di satuan pendidikan swasta.
Menurut Pasal 3 Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2016 dinyatakan bahwa Secara khusus program BOS SMA dan SMK bertujuan untuk: a) membantu biaya operasional sekolah non-personalia; b; meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK); c: mengurangi angka putus sekolah; d) mewujudkan keberpihakan pemerintah bagi siswa miskin SMA dengan membebaskan dan/atau membantu tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di sekolah, khususnya bagi siswa miskin; e) memberikan kesempatan yang setara bagi siswa miskin SMA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan f) meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah. Semoga bermanfaat.
==========================
Tags:
Permendikbud