Sudah tahukah Anda bahwa saat ini telah terbit Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB TK SD SMP SMA SMK tahun pelajaran 2019/2020 yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Posting sekaligus untuk meluruskan pemberitaan di media online yang menurut admin keliru yang menyatakan bahwa Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tidak berlaku untuk SMK.
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 secara tegas menyatakan sebagai JUKNIS PPDB TK SD SMP SMA SMK. Permendikbud No 51 Tahun 2018 ini BUKAN tidak berlaku bagi SMK, sekoah swasta maupun satuan pendidikan kerja sama. Yang TIDAK DIBERLAKUKAN bagi SMK, sekolah swasta maupun satuan pendidikan kerja sama HANYA SYSTEM ZONASI saja. Hal ini sudah dinyatakan dalam Pasal 23 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK bahwa Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 sampai dengan pasal 22, DIKECUALIKAN untuk: a) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat; b) SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; c) Sekolah Kerja Sama; d) Sekolah Indonesia di luar negeri; e) Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus; f) Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; g) Sekolah berasrama; h) Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan i) Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.
Jadi selain pasal 16 sampai dengan pasal 22, isi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 berlaku juga untuk SMK, Sekolah Kerja Sama; Sekolah Indonesia di luar negeri, Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau layanan khusus; Sekolah berasrama; Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.
Apa isi pasal 16 sampai dengan pasal 22 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, yang dikecualikan untuk SMK ? Mari kita simak pernyataannya.
Pasal 16 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Terkait Jalur Pendaftaran PPDB mulai tahun pelajaran 2019/2010 menyatakan bahwa
1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. zonasi;
b. prestasi; dan
c. perpindahan tugas orang tua/wali.
2) Jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
3) Jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
5) Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB dalam satu zonasi.
6) Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.
7) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 17 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 menyatakan bahwa dalam hal jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi.
Pasal 18 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 menyatakan bahwa
1) Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
3) Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
4) Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.
Pasal 19 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 menyatakan bahwa
1) Kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dalam jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) termasuk kuota bagi:
a. peserta didik tidak mampu; dan/atau
b. anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
2) Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
3) Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
4) SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah wajib menerima Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung.
5) Orang tua/wali peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan dalam surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
6) Peserta didik yang Orang tua/walinya terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), akan dikenai sanksi pengeluaran dari Sekolah.
7) Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dengan komite Sekolah dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
8) Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
9) Pernyataan bersedia diproses secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi orang tua/wali yang terbukti memalsukan keadaan sehingga seolah-olah Peserta Didik merupakan penyandang disabilitas.
10) Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku juga bagi Peserta Didik yang memalsukan keadaan sehingga seolah-olah Peserta Didik merupakan penyandang disabilitas.
Pasal 20 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 menyatakan bahwa
1) Penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Sekolah.
2) Penetapan zonasi oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
3) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.
4) Dinas Pendidikan wajib memastikan bahwa semua Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dalam proses PPDB telah menerima peserta didik dalam zonasi yang telah ditetapkan.
5) Penetapan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
6) Dalam menetapkan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala Sekolah.
7) Bagi Sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah.
8) Penetapan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan setempat.
Pasal 21 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 menyatakan bahwa
1) Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 5% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) ditentukan berdasarkan:
a. nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
2) Peserta didik yang masuk melalui jalur Prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.
Pasal 22
1) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.
2) Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB TK SD SMP SMA SMK tahun pelajaran 2019/2020 ----DISINI---
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB TK SD SMP SMA SMK tahun pelajaran 2019/2020. Semoga ada manfaatnya, Terima kasih.