Penting diketahui: ini sejumlah sanksi bagi guru apabila melakukan tindakan kekerasan di sekolah sesuai Permendikbud No 82 Tahun 2015 antara lain berupa teguran lisan/tertulis (jika ringan), pengurangan hak, pembebasan tugas, pemberhentian bantuan atau pengurangan tunjangan profesi guru, tunjangan kinerja, dan lain-lain hingga pemberhentian sementara / tetap dari jabatan atau pemutusan hubungan kerja apabila terbukti melakukan pembiaran terhadap tindak kekerasan yang terjadi di sekolah. Permendikbud nomor 82 tahun 2015 tersebut tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Sekolah
Tujuan diterbitkannya Permendikbud nomor 82 tahun 2015 tersebut adalah untuk mendorong agar sekolah, dan juga pemerintah daerah melakukan upaya penanggulangan terhadap tindak kekerasan. Lingkupannya dimulai dari tindak kekerasan terhadap siswa, tindak kekerasan yang terjadi di sekolah, terjadi dalam kegiatan sekolah yang digelar diluar wilayah sekolah, hingga tawuran antarpelajar.
Menurut Anies Baswedan, Permendikbud no 82 tahun 2015 tersebut dikeluarkan sebagai upaya untuk menanggulangi tindak kekerasan di sekolah. Selama ini, menurut dia, kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan ditangani secara kasuistik atau hanya ketika ada kasus saja.
Dalam Permendikbud No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah dijelaskan terkait Upaya Penanggulangan, sanksi dan Upaya Pencegahan tidak kekerasan oleh Sekolah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah, Adapun lingkup Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah mencakup :1) tindak kekerasan terhadap siswa, 2) Tindak kekerasan yang terjadi di sekolah, 3) kekerasan dalam kegiatan sekolah yang di luar sekolah, 4) Tawuran antar pelajar,
Sesuai Permendikbud No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah, bentuk Penanggulangan Tindak Kekerasan yang dapat dilakukan pihak sekolah adalah:
1) Melaporkankepada orang tua /wali siswa setiap terjadi kekerasan, serta melapor kepada dinas pendidikan dan aparat penegak hukumd alam hal yang mengakibatkanluka fisik berat/ cacat/ kematian;
2) Melakukan identifikasi fakta kejadian dan menindaklanjuti kasus secara proporsional sesuai tingkat kekerasan;
3) Menjamin hak siswa tetap mendapatkan pendidikan.
4) Memfasilitasi siswa mendapatkan perlindungan hokum atau pemulihan.
Selanjutnya berdasarkan Permendikbud 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah, bentuk Penanggulangan Tindak Kekerasan yang dapat dilakukan pihak Pemerintah Daerah adalah:
1) Wajib membentuk tim adhoc penanggulangan yang independen untuk melakukan tindakan awal penanggulangan , juga berkoordinasi dengan aparat penegakhukum.Tim ini melibatkantokoh masyarakat, pemerhati pendidikan, dan /atau psikolog;
2) Wajib memantau dan membantu upaya penanggulangan tindak kekerasan oleh sekolah;
3) Menjamin terlaksananya pemberian hak siswa untuk mendapatkan perlindungan hukum, hak pendidikan, dan pemulihan yang dilakukan sekolah .
Adapun bentuk penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah, bentuk Penanggulangan Tindak Kekerasan yang dapat dilakukan pihak Pemerintah Daerah adalah:
1) Membentuk tim penanggulangan independen terhadap kasus yang menimbulkanluka berat/ cacat fisik/ kematian atauyang menarik perhatian masyarakat
2) Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan penanggulangan oleh sekolah dan pemerintah daerah;
3) Memastikan sekolah menindaklanjuti hasil pengawasan dan evaluasi.
Berikut ini Sanksi jika guru/kepala sekolah terbukti menjadi pelaku, atau lalai , atau melakukan pembiaran sehingga terjadi tindak kekerasan sesuai Permendikbud 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah
1) Sanksi yang diberikan Pihak Sekolah sesuai Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah
- Sanksi kepada Siswa : teguran lisan/tertulis (yang menjadi aspek penilaiansikap di rapor dan menentukan kelulusan atau kenaikan kelas), dan tindakan lain yang bersifat edukatif (seperti konseling psikolog/guru BK).
- Sanksikepada Guru dan Tenaga Kependidikannya: teguran lisan/tertulis ( jika ringan), pengurangan hak, pembebasan tugas , pemberhentian sementara/ tetap dari jabatan atau pemutusan hubungan kerja ( jika kejadian berulang/luka berat/cacat fisik /kematian)
2) Sanksi yang diberikan Pihak Pemerintah Daerah sesuai Permendikbud No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah
- Sanksi dari Pemda kepada Guru dan Tenaga Kependidikan (SekolahNegeri) : teguran lisan/tertulis( jika ringan ), penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, pemberhentian sementara/ tetap dari jabatan ( jika kejadian berulang/luka berat/cacat fisik /kematian).
- Sanksi dari Pemdaakepada Sekolah : pemberhentian bantuan, penggabungan (untuk sekolah negeri ), penutupan sekolah .
3) Sanksi yang diberikan Pihak KEMENDIKBUD sesuai Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah
- Merekomendasikan penurunan level akreditasi sekolah ;
- Pemberhentian bantuan atau pengurangan tunjangan profesi guru, tunjangan kinerja, dan lain-lain kepada kepala sekolah atau guru. ( jika kejadian berulang/luka berat/cacat fisik /kematian).
- Merekomendasikan pemberhentian guru, kepala sekolah , kepada Pemda atau yayasan ; ( jika kejadian berulang/luka berat/cacat fisik /kematian).
- Merekomendasikan kepada Pemda untuk melakukan langkah -langkah tegas terhadap permasalahan berulang (misal: penutupan sekolah , relokasi , penggabungan, dll)
Demikian informasi tentang PERMENDIKBUD NO 82 TAHUN 2015 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH. Semoga bermanfaat.
========================