PERMENDIKBUD NO 33 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS PENYALURAN TPG, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN PNSD TAHUN 2018/2019

Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018

Permendikbud No 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Juknis Tunjangan Khusus, dan Jukni Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah diterbitkan sehubungan peraturan sebelumnya belum  memadai  dan  belum  dapat  menampung  kebutuhan  masyarakat sehingga perlu diubah. Dengan diterbikannya Permendikbud Nomor (No) 33 Tahun 2018 maka Permendikbud Nomor (No) 10 Tahun 2018 dinyatakan tidak berlaku.

Dalam Pasal I Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Lampiran  dalam  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan  Nomor  10  Tahun  2018  tentang  Petunjuk  Teknis Penyaluran  Tunjangan  Profesi,  Tunjangan  Khusus,  dan Tambahan  Penghasilan  Guru  Pegawai  Negeri  Sipil  Daerah (Berita  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2018  Nomor  487) diubah  sehingga  menjadi  sebagaimana  tercantum  dalam Lampiran  I,  Lampiran  II,  dan  Lampiran  III  yang  merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

Berikut  ini ringkasan Isi Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus (Gurdasus), dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah tahun 2018 – 2019.
1.  Mengubah  kriteria  tunjangan  profesi  yang  terdapat  dalam Lampiran I Rancangan Permendikbud ini, sehingga menjadi sebagai berikut:
a.  Kriteria Guru PNSD penerima Tunjangan Profesi sebagai berikut:
1)  berstatus sebagai Guru  PNSD yang diangkat  oleh  Pemerintah Daerah  dan mengajar  pada sekolah  yang  diselenggarakan  oleh Pemerintah Daerah yang tercatat pada Dapodik;
2)  aktif  mengajar  sebagai  guru  mata  pelajaran/Guru  kelas  atau aktif  membimbing  sebagai  guru  bimbingan  konseling/guru teknologi  informasi  dan  komunikasi,  pada  satuan  pendidikan yang  sesuai  dengan  peruntukan  Sertifikat  Pendidik  yang dimiliki;
3)  memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
4)  memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 
5)  memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6)  memiliki  nilai  hasil  penilaian  kinerja  paling  rendah dengan sebutan “Baik”; 
7)  mengajar  di  kelas  sesuai  rasio  Guru  dan  siswa sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8)  tidak  beralih  status  dari  Guru, Guru  yang  diberi  tugas  sebagai kepala  satuan  pendidikan,  Guru  yang  mendapat  tugas tambahan atau Guru  yang  diangkat  sebagai  pengawas satuan pendidikan; dan
9)  tidak  terikat  sebagai  tenaga  tetap  pada instansi  selain  satuan pendidikan  bagi  Guru  PNSD  atau  dinas  pendidikan  bagi pengawas sekolah.

b. Ketentuan pada angka 1 sampai dengan angka 9 berlaku juga bagi:
1)  guru  yang  mengikuti  program  Pengembangan  Keprofesian Berkelanjutan  (PKB)  dengan  pola  Pendidikan  dan  Pelatihan (Diklat)  paling  banyak  100  (seratus)  jam  (14  hari  kalender) dalam  bulan  yang  sama,  dan  mendapat  izin/persetujuan  dari dinas pendidikan setempat;
2)  Guru berstatus CPNSD, maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokoknya;
3)  Guru PNSD dalam golongan ruang II;
4)  PNSD  dalam  golongan  ruang  II,  III,  atau  IV  yang  diberi  tugas mengajar  pada  satuan  pendidikan,  maka  tunjangan  profesinya akan  dibayarkan  setelah  ada  perubahan  menjadi  jabatan fungsional  guru  berdasarkan  Surat  Keputusan  dari  Badan Kepegawaian Negara; dan
5)  Guru  PNSD  yang  berdasarkan  kepentingan  nasional  dan merupakan  Guru  Garis  Depan  (GGD),  dapat  serta  merta menerima  Tunjangan  Profesi  selama  2  (dua)  tahun  sejak  yang bersangkutan bertugas di lokasi penempatan pada bulan tahun berkenaan,  dan/atau  sesuai  dengan  ketersediaan  Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).  Selanjutnya, GGD tersebut tetap  menerima  Tunjangan  Profesi  pada  tahun  ketiga  dan seterusnya  apabila  yang  bersangkutan  memenuhi  kriteria penerima Tunjangan Profesi.
2.  Menambah ketentuan cuti Guru PNSD yang terdapat dalam Lampiran I, Lampiran II,  dan Lampiran  III Rancangan  Permendikbud  ini  yaitu Guru  PNSD  yang  sedang  cuti  sesuai  dengan  ketentuan  dalam Peraturan  Kepala  BKN  Nomor  24  Tahun  2017  tentang  Tata  Cara Pemberian  Cuti  Pegawai  Negeri  Sipil  berhak  untuk  mendapatkan Tunjangan Profesi.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018 jelas ditegaskan bahwa Guru PNS golongan II tetap menerima Tunjangan Profesi Guru, selain itu Guru yang melaksanakan Cuti sesuai ketentuan yang berlaku juga tetap menerima tunjangan profesi guru. Jadi guru yang ikut libur semester tetap menerima tunjangan profesi. Karena libur semesteran di lingkungan pendidikan termasuk katagori cuti tahun.

Salah satu ketentuan dari Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018 yang perlu mendapat perhatian para kepala sekolah adalah terkait kehadiran Guru yang menerima tunjangan profesi. Dalam Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018 ditegaskan bahwa Guru yang menerima tunjangan profesi tidak  melaksanakan  tugas/meninggalkan  tugas  mengajar  tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka dihentikan  pembayaran Tunjangan Profesi Guru pada bulan berkenaan. Jadi jika ingin mendisiplin guru penerima TPG, tinggal kepala sekolah saja yang tegas.

Selengkap silahkan Baca dan download Salinan dan lampiran Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018 -----DISINI-----

Demikian informasi yang dapat admin sampaikan tentang Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018 Juknis Penyaluran TPG Tahun 2018/2019, Juknis Tunjangan Khusus Tahun 2018/2019, dan Juknis Tambahan Penghasilan PNSD Tahun 2018/2019. Semoga bermanfaat., terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter