Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018 |
Permendikbud No 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Juknis Tunjangan Khusus, dan Jukni Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah diterbitkan sehubungan peraturan sebelumnya belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah. Dengan diterbikannya Permendikbud Nomor (No) 33 Tahun 2018 maka Permendikbud Nomor (No) 10 Tahun 2018 dinyatakan tidak berlaku.
Dalam Pasal I Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Lampiran dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 487) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Berikut ini ringkasan Isi Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus (Gurdasus), dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah tahun 2018 – 2019.
1. Mengubah kriteria tunjangan profesi yang terdapat dalam Lampiran I Rancangan Permendikbud ini, sehingga menjadi sebagai berikut:
a. Kriteria Guru PNSD penerima Tunjangan Profesi sebagai berikut:
1) berstatus sebagai Guru PNSD yang diangkat oleh Pemerintah Daerah dan mengajar pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat pada Dapodik;
2) aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informasi dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
3) memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
4) memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5) memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6) memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
7) mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8) tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan; dan
9) tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah.
b. Ketentuan pada angka 1 sampai dengan angka 9 berlaku juga bagi:
1) guru yang mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) paling banyak 100 (seratus) jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat;
2) Guru berstatus CPNSD, maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokoknya;
3) Guru PNSD dalam golongan ruang II;
4) PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan, maka tunjangan profesinya akan dibayarkan setelah ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru berdasarkan Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara; dan
5) Guru PNSD yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan Guru Garis Depan (GGD), dapat serta merta menerima Tunjangan Profesi selama 2 (dua) tahun sejak yang bersangkutan bertugas di lokasi penempatan pada bulan tahun berkenaan, dan/atau sesuai dengan ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, GGD tersebut tetap menerima Tunjangan Profesi pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi.
2. Menambah ketentuan cuti Guru PNSD yang terdapat dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Rancangan Permendikbud ini yaitu Guru PNSD yang sedang cuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018 jelas ditegaskan bahwa Guru PNS golongan II tetap menerima Tunjangan Profesi Guru, selain itu Guru yang melaksanakan Cuti sesuai ketentuan yang berlaku juga tetap menerima tunjangan profesi guru. Jadi guru yang ikut libur semester tetap menerima tunjangan profesi. Karena libur semesteran di lingkungan pendidikan termasuk katagori cuti tahun.
Salah satu ketentuan dari Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018 yang perlu mendapat perhatian para kepala sekolah adalah terkait kehadiran Guru yang menerima tunjangan profesi. Dalam Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018 ditegaskan bahwa Guru yang menerima tunjangan profesi tidak melaksanakan tugas/meninggalkan tugas mengajar tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka dihentikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru pada bulan berkenaan. Jadi jika ingin mendisiplin guru penerima TPG, tinggal kepala sekolah saja yang tegas.
Selengkap silahkan Baca dan download Salinan dan lampiran Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018 -----DISINI-----
Demikian informasi yang dapat admin sampaikan tentang Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018 Juknis Penyaluran TPG Tahun 2018/2019, Juknis Tunjangan Khusus Tahun 2018/2019, dan Juknis Tambahan Penghasilan PNSD Tahun 2018/2019. Semoga bermanfaat., terima kasih.