Pedoman - Juknis Pemilihan Gupres SMP Tahun 2024-2025

Pedoman  (Juknis) Pemilihan Gupres SMP Tahun 2024/2025

Pedoman (Juknis) Pemilihan Guru SMP Berprestasi (Gupres SMP) Tahun 2024/2025. Pemilihan Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Berprestasi  Tingkat Nasional  Tahun 2024 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi guru  SMP  di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diharapkan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan. 

Pemilihan  Guru  Sekolah  Menengah  Pertama  (SMP) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2024 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi guru SMP di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diharapkan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan.

Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tahun 2024 / 2025 dengan tema “Membangun keteladanan Guru Pendidikan Dasar untuk meningkatkan keterampilan Abad  21“ merupakan salah satu program yang diluncurkan oleh  pemerintah,  dalam  hal  ini  Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Program ini merupakan salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Pedoman (Juknis) Pemilihan Guru SMP Berprestasi (gupres) Tahun 2024 / 2025 ini menjadi acuan bagi Peserta dan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2024 dalam melaksanakan tugasnya.

Persyaratan  peserta  pemilihan  guru  SMP  berprestasi  mulai  dari  tingkat kabupaten/kota, sampai dengan  tingkat  nasional, sesuai Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi (Gupres) Tahun 2024 terdiri dari persyaratan akademik,  persyaratan  administratif, dan persyaratan khusus.
1.   Persyaratan Akademik:
a.  Memiliki kualifikasi  akademik  minimal  sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV), sesuai  dengan  mata pelajaran  di  SMP  atau kualifikasi  akademik Bimbingan  dan Konseling. 
b.  Memiliki sertifikat pendidik.

2. Persyaratan Administratif:
a.  Guru  SMP  yang  mengajar  di  sekolah  negeri  atau  swasta di bawah binaanKemendikbud serta tidak sedang mendapat tugas sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah/pengawas sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
b.  Aktif  melaksanakan  proses  pembelajaran  atau bimbingan dan konseling yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
c.  Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, yang dibuktikan dengan SK calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau SK Pengangkatan dari yayasan/ pengelola bagi guru bukan PNS dan belum pernah  menjadi finalis  pemilihan guru SMP berprestasi tingkat nasional dalam 3 (tiga) tahun terakhir
d.  Melaksanakan  beban  mengajar  sekurang-kurangnya 24 jam per minggu yang dibuktikan dengan fotokopi SK Kepala Sekolah tentang pembagian tugas mengajar.
e.  Tidak  pernah  dikenai  hukuman  selama 3 (tiga) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah yang diketahui oleh kepala  dinas pendidikan kabupaten/kota. 
f.  Melampirkan  surat  rekomendasi  dari  Kepala  Sekolah  yang  menyatakan    bahwa yang bersangkutan merupakan hasil seleksi dari Satuan pendidikan.
g.  Melampirkan penilaian pelaksanaan pembelajaran dan kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah tahun terakhir (format terlampir dalam dokumen portofolio).
h.  Melampirkan portofolio (format terlampir),  beserta bukti pendukungnya.
i.  Melampirkan  Surat  Keputusan Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tentang hasil seleksi  guru SMP berprestasi tingkat kabupaten/ kota untuk seleksi  guru berprestasi tingkat provinsi. 
j.  Melampirkan  Surat  Keputusan Gubernur  atau  Kepala  Dinas  Pendidikan Provinsi tentang hasil seleksi guru SMP berprestasi tingkat provinsi untuk seleksi guru berprestasi tingkat nasional. 
k.  Melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum pernah menjadi finalis seleksi guru SMP berprestasi tingkat nasional dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
l.  Melampirkan surat pernyataan tidak sedang mengikuti lomba tingkat nasional lainnya yang diselenggarakan  oleh Kemendikbud pada tahun yang sama  dan diketahui kepala sekolah.
m. Apabila terjadi penggantian finalis tingkat nasional, maka penggantinya (peringkat II atau III tingkat provinsi) harus menyertakan rekomendasi dari Gubernur/Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.

3.  Persyaratan Khusus
Peserta pemilihan guru SMP berprestasi wajib:
a.  menyusun portofolio sesuai contoh terlampir  dan semua dokumen portofolio yang sudah diterima oleh panitia pusat adalah final, tidak dapat diganti atau  ditambah. Portofolio yang diserahkan kepada panitia nasional hasil  karya 3 (tiga) tahun terakhir.
b.  membuat  dan  menyerahkan  karya  tulis  ilmiah dalam  bentuk  Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan artikelnya, yang merupakan hasil karya sendiri, dibuktikan dengan pernyataan orisinalitas di atas kertas bermeterai Rp. 6.000.- dan diketahui oleh kepala sekolah  (format  terlampir). Karya tulis ilmiah yang disusun akan dipresentasikan pada pemilihan guru SMP berprestasi mulai dari  tingkat  kabupaten/kota  sampai dengan tingkat nasional.
c.  memiliki kinerja dan kompetensi minimal baik dengan melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan/atau tugas tambahan sesuai SK Kepala Sekolah  hasil PKG tahun  2017 atau penilaian  formatif 2024 dengan  menggunakan instrumen sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Laporan Hasil PKG dan/atau guru dengan tugas tambahan lainnya berdasarkan hasil observasi tugas utama guru pada satuan pendidikan dengan menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 yang meliputi:
1)  Rekap  Hasil  PK Guru  Kelas/Matapelajaran,  yang ditandatangani oleh Guru yang dinilai, Penilai, dan Kepala Sekolah,
2)  Format Hasil Nilai per kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu kompetensi, untuk semua kompetensi (misal untuk guru kelas/matapelajaranadalah 14 kompetensi atau untuk guru BK 17 kompetensi),
3)  Format  Hasil  Sebelum  Pengamatan,  Selama  Pengamatan,  dan  Setelah Pengamatan,
4)  Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan,
5)  Dapat  ditambah  Format  Verifikasi  Hasil  Penskoran  indikator  dan Penilaian setiap kompetensi.
d.  Setiap  calon  guru  SMP  berprestasi  tingkat  nasional  wajib  menyampaikan  Video pembelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
1)  Video  pembelajaran  dengan  durasi  satu  jam  pelajaran.  Rambu-rambu pembuatan video mengacu kepada lampiran pedoman ini;
2)  RPP dan silabus untuk materi pelajaran yang divideokan;
3)  Penjelasan tentang rekaman proses pembelajaran yang disajikan.


Demikian informasi tentang Pedoman  (Juknis) Pemilihan Guru SMP Berprestasi (Gupres) Tahun 2024/2025



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter