Pedoman (Juknis) Pemilihan Gupres SMP Tahun 2024/2025 |
Pedoman (Juknis) Pemilihan Guru SMP Berprestasi (Gupres SMP) Tahun 2024/2025. Pemilihan Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2024 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi guru SMP di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diharapkan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan.
Pemilihan Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2024 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi guru SMP di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diharapkan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan.
Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tahun 2024 / 2025 dengan tema “Membangun keteladanan Guru Pendidikan Dasar untuk meningkatkan keterampilan Abad 21“ merupakan salah satu program yang diluncurkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Program ini merupakan salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Pedoman (Juknis) Pemilihan Guru SMP Berprestasi (gupres) Tahun 2024 / 2025 ini menjadi acuan bagi Peserta dan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2024 dalam melaksanakan tugasnya.
Persyaratan peserta pemilihan guru SMP berprestasi mulai dari tingkat kabupaten/kota, sampai dengan tingkat nasional, sesuai Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi (Gupres) Tahun 2024 terdiri dari persyaratan akademik, persyaratan administratif, dan persyaratan khusus.
1. Persyaratan Akademik:
a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV), sesuai dengan mata pelajaran di SMP atau kualifikasi akademik Bimbingan dan Konseling.
b. Memiliki sertifikat pendidik.
2. Persyaratan Administratif:
a. Guru SMP yang mengajar di sekolah negeri atau swasta di bawah binaanKemendikbud serta tidak sedang mendapat tugas sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah/pengawas sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
b. Aktif melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
c. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, yang dibuktikan dengan SK calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau SK Pengangkatan dari yayasan/ pengelola bagi guru bukan PNS dan belum pernah menjadi finalis pemilihan guru SMP berprestasi tingkat nasional dalam 3 (tiga) tahun terakhir
d. Melaksanakan beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam per minggu yang dibuktikan dengan fotokopi SK Kepala Sekolah tentang pembagian tugas mengajar.
e. Tidak pernah dikenai hukuman selama 3 (tiga) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah yang diketahui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
f. Melampirkan surat rekomendasi dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan hasil seleksi dari Satuan pendidikan.
g. Melampirkan penilaian pelaksanaan pembelajaran dan kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah tahun terakhir (format terlampir dalam dokumen portofolio).
h. Melampirkan portofolio (format terlampir), beserta bukti pendukungnya.
i. Melampirkan Surat Keputusan Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tentang hasil seleksi guru SMP berprestasi tingkat kabupaten/ kota untuk seleksi guru berprestasi tingkat provinsi.
j. Melampirkan Surat Keputusan Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi tentang hasil seleksi guru SMP berprestasi tingkat provinsi untuk seleksi guru berprestasi tingkat nasional.
k. Melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum pernah menjadi finalis seleksi guru SMP berprestasi tingkat nasional dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
l. Melampirkan surat pernyataan tidak sedang mengikuti lomba tingkat nasional lainnya yang diselenggarakan oleh Kemendikbud pada tahun yang sama dan diketahui kepala sekolah.
m. Apabila terjadi penggantian finalis tingkat nasional, maka penggantinya (peringkat II atau III tingkat provinsi) harus menyertakan rekomendasi dari Gubernur/Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
3. Persyaratan Khusus
Peserta pemilihan guru SMP berprestasi wajib:
a. menyusun portofolio sesuai contoh terlampir dan semua dokumen portofolio yang sudah diterima oleh panitia pusat adalah final, tidak dapat diganti atau ditambah. Portofolio yang diserahkan kepada panitia nasional hasil karya 3 (tiga) tahun terakhir.
b. membuat dan menyerahkan karya tulis ilmiah dalam bentuk Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan artikelnya, yang merupakan hasil karya sendiri, dibuktikan dengan pernyataan orisinalitas di atas kertas bermeterai Rp. 6.000.- dan diketahui oleh kepala sekolah (format terlampir). Karya tulis ilmiah yang disusun akan dipresentasikan pada pemilihan guru SMP berprestasi mulai dari tingkat kabupaten/kota sampai dengan tingkat nasional.
c. memiliki kinerja dan kompetensi minimal baik dengan melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan/atau tugas tambahan sesuai SK Kepala Sekolah hasil PKG tahun 2017 atau penilaian formatif 2024 dengan menggunakan instrumen sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Laporan Hasil PKG dan/atau guru dengan tugas tambahan lainnya berdasarkan hasil observasi tugas utama guru pada satuan pendidikan dengan menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 yang meliputi:
1) Rekap Hasil PK Guru Kelas/Matapelajaran, yang ditandatangani oleh Guru yang dinilai, Penilai, dan Kepala Sekolah,
2) Format Hasil Nilai per kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu kompetensi, untuk semua kompetensi (misal untuk guru kelas/matapelajaranadalah 14 kompetensi atau untuk guru BK 17 kompetensi),
3) Format Hasil Sebelum Pengamatan, Selama Pengamatan, dan Setelah Pengamatan,
4) Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan,
5) Dapat ditambah Format Verifikasi Hasil Penskoran indikator dan Penilaian setiap kompetensi.
d. Setiap calon guru SMP berprestasi tingkat nasional wajib menyampaikan Video pembelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Video pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran. Rambu-rambu pembuatan video mengacu kepada lampiran pedoman ini;
2) RPP dan silabus untuk materi pelajaran yang divideokan;
3) Penjelasan tentang rekaman proses pembelajaran yang disajikan.
Link Dwonload Pedoman Gupres SMP Berprestasi Tahun 2024/2025
Demikian informasi tentang Pedoman (Juknis) Pemilihan Guru SMP Berprestasi (Gupres) Tahun 2024/2025
Tags:
pedoman