JUKNIS DAK BIDANG PENDIDIKAN SD DAN SLB TAHUN 2016 |
Juknis atau Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan SD Dan SLB Tahun 2016 diatur dalam Permendikbud Nomor 81 Tahun 2015. Berdasarkan Permendikbud No 81 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan SD Dan SLB Tahun 2016, Kegiatan DAK Bidang Pendidikan SD Dan SLB terdiri dari:
A. Peningkatan Prasarana, meliputi
1) Rehabilitasi ruang belajar dan jamban berikut perabotna
2) Pembangunan Ruang Kelas Baru dan perbotnya
3) Pembangunan Perpustakaan dan Perabotnya
4) Pembangunan Ruang Guru dan Perabotnya
5) Pembangunan Jamban Siswa atau Guru
6) Pembangunan Rumah Dinas Guru
B. Peningkatan Sarana, meliputi
1) Koleksi Perpustakaan
2) Media Pendidikan, dan
3) Peralatan Pendidikan
Berdasarkan Permendikbud No 81 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan SD Dan SLB Tahun 2016, Alokasi DAK Bidang Pendidikan SD Dan SLB terdiri dari:
1. Peningkatan Prasarana (40%)
2. Peningkatan Sarana (60%)
Alokasi Dana Peningkatan Sarana selanjutnya diperuntukan
1) Koleksi Perpustakaan (50%)
2) Media Pendidikan (30%)
3) Peralatan Pendidikan (20%)
Demikian informasi tentang Permendikbud No 81 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan SD Dan SLB Tahun 2016 (Klik disini). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
======================