BATAS USIA PENSIUN (BUP) GURU

BATAS USIA PENSIUN (BUP) GURU

Tahukah anda bahwa batas usia pensiun (BUP) guru seperti halnya pengawas sekolah, dosen dan jabatan fungsional keahlian lainnya bisa mencapai 65 tahun kalau menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama. Ternyata tidak hanya pengawas sekolah, dosen, Widya Iswara (WI) yang bisa mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) sampai dengan 65 tahun. Jabatan guru pun sama karena Guru dan Pengawas Sekolah termasuk kelompok Jabatan Fungsional Ahli. Dengan demikian Batas Usia penisun (BUP) Guru yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama bisa mencapai 65 Tahun.

Penjelasan terkait Batas Usia penisun (BUP) Guru yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama bisa mencapai 65 Tahun dapat ditegaskan dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional yang menggantikan atau meralat Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.105-3/99 tertanggal 15 September 2017 tentang Wewenang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menerbitkan

Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 dinyatakan bahwa mengacu pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor:  11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil , menurut surat tersebut telah ditentukan sebagai berikut:
a. PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
b. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud yaitu:
1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
2) 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
3) 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Adapun Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF (Jabatan Fungsional)  yang ditentukan dalam undang-undang, menurut surat ini, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.

PNS yang berusia di atas 60 (enam puluh) tahun dan sedang menduduki JF ahli madya, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun, menurut surat ini, Batas Usia Pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.

Sedangkan PNS yang berusia di atas 58 (lima puluh delapan) tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, menurut surat ini, Batas Usia Pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka menurut Surat Kepala BKN ini: a) PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun; b) PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya 60 (enam puluh) tahun; dan c) PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya 65 (enam puluh lima) tahun.

PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, menurut Surat Kepala BKN ini,  batas usia pensiunnya diatur sebagai berikut:
1) berusia 60 (enam puluh) tahun (yang lahir tanggal 7 April 1957) atau kurang dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1957), dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 60 (enam puluh) tahun.
2) berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir sebelum 7 April 1957) dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.
3) berusia 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir 7 April 1959) atau kurang dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1959), dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia, yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun.
4) berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir sebelum 7 April 1959) dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.

PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 lahir pada bulan April 1957 dan seterusnya serta menduduki jabatan fungsional ahli utama yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam  puluh) tahun, menurut Surat Kepala BKN ini, batas usia pensiunnya menjadi 65 (enam puluh lima) tahun. 
Berdasarkan isi Surat Edaran  Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99, maka Batas Usia pensiun (BUP) Guru yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama adalah 65 Tahun. Mengapa demikian, karena berdasarkan Pasal 2 Permepan Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus. 

Adapun Jabatan Ahli Utama untuk guru adalah Guru Utama dengan pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV / D dan Pembina Utama, dengan golongan ruang IV / E. Jadi kalau Bapak/Ibu guru ingin pensiun di usia 65 tahun harus sudah memiliki Golongan Ruang IV / D sebelum usia 60 tahun (bukan pangkat IV D yang diperoleh karena penghargaan)

Selengkapnya silahkan baca Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99

Link Download Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 (DISINI)

Demikian informasi tentang Batas Usia Pensiun (BUP) Guru dan Pengawas Sekolah Bisa Mencapai 65 tahun kalau menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter