Berdasarkan Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara menurut Peraturan Menpan RB Nomor 51 Tahun 2018 adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara. Sedangkan Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara.
Rumpun Jabatan dan Kedudukan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara termasuk dalam rumpun Akuntan dan Anggaran. Sedangkan Kedudukan Jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembinaan/ bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara pada Kementerian Keuangan. Jabtan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara merupakan jabatan karier PNS.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil;
b. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir; dan
c. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia.
Adapun Tugas Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara menurut Peraturan Menpan RB Nomor 51 Tahun 2018 adalah melaksanakan Pembinaan/Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara ----disini-----
Demikian informasi tentang Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negarasemoga bermanfaat, terima kasih.