Buku Pedoman Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah

Buku  Pedoman  Diklat Penguatan Kompetensi  Pengawas Sekolah
PEDOMAN DIKLAT PENGUATAN  PENGAWAS SEKOLAH 

Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  melalui Direktorat  Jenderal  Guru  dan  Tenaga  Kependidikan  sebagai instansi  Pembina  menerbitkan  “Pedoman  Pendidikan  dan Pelatihan (DIKLAT) Penguatan Kompetensi  Pengawas Sekolah edisi 2023-2024” sebagai implementasi  dari  Peraturan  Dirjen  GTK  Nomor 24907/B.B13/HK/2018   tentang  Petunjuk  Teknis  Pendidikan dan  Pelatihan  Fungsional  Calon  Pengawas  Sekolah  dan Petunjuk  Teknis  Pendidikan  dan  Pelatihan  Penguatan Pengawas Sekolah.

Buku  Pedoman  Pendidikan  dan Pelatihan (DIKLAT) Penguatan Kompetensi  Pengawas Sekolah edisi 2023-2024 ini  diharapkan  dapat  dijadikan  acuan  bagi  Dinas Pendidikan  Provinsi/Kabupaten/Kota,  Pengawas  Sekolah,  dan para  pemangku  kepentingan  pendidikan  lainnya  dalam melakukan penguatan kompetensi pengawas sekolah.


Berdasarkan Pedoman  Pendidikan  dan Pelatihan (DIKLAT) Penguatan Kompetensi  Pengawas Sekolah edisi 2023-2024 dinyatakan bahwa Diklat  Penguatan  Kompetensi  Pengawas  Sekolah dilaksanakan melalui tahap Pengusulan, Pemanggilan Peserta  dan  Pelaksanaan  Diklat  Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah. Pengusulan Pengawas Sekolah  sebagai  peserta  dilakukan  oleh  Dinas Pendidikan  Provinsi/Kabupaten/Kota.  Pemanggilan peserta  untuk  mengikuti  Diklat  Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah dilakukan oleh LPPKS atau  LPD  dan  mendapatkan  persetujuan  dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.   

Diklat  Penguatan  Kompetensi  Pengawas  Sekolah dilaksanakan dengan pola tatap muka, dengan durasi 71  (tujuh  puluh  satu)  JP  (@45  menit).  Diklat Penguatan  Kompetensi  Pengawas  Sekolah  diakhiri dengan  tes  tertulis,  bagi  peserta Diklat Penguatan Kompetensi  Pengawas  Sekolah yang  lulus diberikan STTPP  yang  ditandatangani  oleh  Direktur  Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Diklat Penguatan  Kompetensi  Pengawas  Sekolah bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Pengawas Sekolah  agar  mampu  menjalankan  tugas  pokoknya secara  profesional.  Kompetensi  Pengawas  sekolah meliputi
1.  kompetensi kepribadian; 
2.  kompetensi supervisi manajerial; 
3.  kompetensi supervisi akademik; 
4.  kompetensi evaluasi pendidikan; 
5.  kompetensi penelitian dan pengembangan; dan 
6.  Kompetensi sosial. 
Uraian  setiap  dimensi  kompetensi  pengawas  sekolah tersebut tercantum pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007.

Diklat Penguatan  Kompetensi  Pengawas  Sekolah merupakan  diklat  yang  dilaksanakan  untuk meningkatkan  kompetensi  pengawas  sekolah  yang diangkat  sebelum  tanggal  1  Juli  2017.  Diklat Penguatan  Kompetensi  Pengawas  Sekolah dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut. 

1.  Pengusulan Peserta Diklat
Calon  peserta  diklat  diusulkan  oleh  Dinas Pendidikan  Provinsi/Kabupaten/Kota  kepada LPPKS  atau  LPD  dengan  tembusan  kepada Direktur  Jenderal  Guru  dan  Tenaga Kependidikan.  Calon  peserta  diklat  yang  dapat diusulkan  untuk  mengikuti  Diklat  Penguatan Kompetensi  Pengawas  Sekolah  adalah pengawas sekolah  yang  diangkat  sebelum  tanggal  1  Juli 2017  sesuai  dengan  Surat  Edaran  Bersama Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  1 Tahun  2016    dan  Kepala  Badan  Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/XII/2016. 

2.  Pemanggilan Peserta 
Pemanggilan  peserta  dilaksanakan  oleh  LPPKS atau  LPD  berdasarkan  usulan  dari  Dinas Pendidikan  Provinsi/Kabupaten/Kota  dan pertimbangan pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan serta mendapatkan  persetujuan  dari Direktur  Jenderal  Guru  dan  Tenaga Kependidikan.

3.  Pelaksanaan  Diklat  Penguatan  Kompetensi Pengawas Sekolah. 
Diklat  Penguatan  Kompetensi  Pengawas  Sekolah dengan  pola  tatap  muka  dilaksanakan  dengan ketentuan sebagai berikut. 

a.  Waktu dan tempat Pelaksanaan
Diklat  Penguatan  Kompetensi  Pengawas Sekolah dilaksanakan dengan pola 71 (tujuh puluh satu) JP (45 menit per JP). 
Diklat  Penguatan  Kompetensi  Pengawas Sekolah dilaksanakan di tempat diklat yang memenuhi  persyaratan  Diklat  tatap  muka. Fasilitas  ruang  belajar  dalam  pelaksanaan kegiatan,  antara lain: 
1)  Ruang  belajar  yang  memadai  untuk 30 orang;
2)  Media  pembelajaran,  antara  lain  LCD projector,  laptop,  whiteboard,  flipchart, papan flanel dan sebagainya; dan
3)  Fasilitas  penunjang  lain  dan  sistem ventilasi ruangan yang higienis.

b.  Peserta
Peserta  Diklat  Penguatan  Kompetensi Pengawas Sekolah adalah pengawas sekolah yang  diangkat  sebelum tanggal 1  Juli  2017 sesuai  dengan  Surat  Edaran  Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1  Tahun  2016    dan  Kepala  Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/XII/2016.

c.  Kelulusan
Pengawas  Sekolah  yang  telah mengikuti seluruh  rangkaian  Diklat  Penguatan Kompetensi  Pengawas  Sekolah  berhak memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) yang ditandatangani oleh  Direktur  Jenderal  Guru  dan  Tenaga Kependidikan  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan. 

d.  Biaya
Penyelenggaraan  Diklat  Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah  dibiayai oleh Pemerintah yang  bersumber  dari  Anggaran Pendapatan  dan  Belanja  Negara  (APBN), pemerintah  daerah yang  bersumber  dari Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Daerah (APBD),  dan/atau  sumber  dana  lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Selengkapnya silahkan baca dan download Pedoman  Pendidikan  dan Pelatihan (DIKLAT) Penguatan Kompetensi  Pengawas Sekolah edisi 2023-2024



Link Download Buku  Pedoman  Pendidikan  dan Pelatihan (DIKLAT) Penguatan Kompetensi  Pengawas Sekolah edisi 2023-2024

Demikian informasi tentang Buku  Pedoman  Pendidikan  dan Pelatihan (DIKLAT) Penguatan Kompetensi  Pengawas Sekolah edisi 2023-2024. Semoga bermanfaat, terima kasih.




Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter