PERATURAN MENPAN RB NOMOR 45 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI

PERATURAN MENPAN RB NOMOR 45 TAHUN 2018

Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2018  Tentang  Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi  diterbitkan dalam rangka untuk  pengembangan  profesionalisme,  kinerja dan  karier  Pegawai  Negeri  Sipil  dalam  melaksanakan dukungan  layanan  rehabilitasi  bagi  pecandu, penyalahguna  dan  korban  penyalahgunaan  narkotika, psikotropika  dan  zat  adiktif  lainnya,  perlu  ditetapkan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.

Menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2018  Tentang  Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi, dinyatakan bahwa Jabatan  Fungsional  Asisten  Konselor  Adiksi  adalah jabatan  yang  mempunyai  ruang  lingkup,  tugas, tanggung  jawab,  wewenang,  dan  hak  yang mengkhususkan  diri  dalam  melaksanakan  dukungan layanan  rehabilitasi  orang  dengan  gangguan penggunaan  ketergantungan  narkotika,  psikotropika dan zat aditif lainnya. Sedangkan Pejabat  Fungsional  Asisten  Konselor  Adiksi  yang selanjutnya  disebut  Asisten  Konselor  Adiksi  adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak  untuk  melaksanakan  pekerjaan  Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.

Klasifikasi/Rumpun Jabatan dan Kedudukan Jabatan  Fungsional  Asisten  Konselor  Adiksi menurut Pasal 2 Permenpan RB atau Peraturan Menpan RB Nomor 45 Tahun 2018  Tentang  Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi, Jabatan  Fungsional  Asisten  Konselor  Adiksi  termasuk dalam rumpun kesehatan dan/atau ilmu sosial. Sedangkan kedudukan Jabatan dan Kedudukan Jabatan  Fungsional  Asisten  Konselor  Adiksi menurut Pasal 3 adalah  sebagai pelaksana  teknis  dukungan  layanan  rehabilitasi  bagi pecandu,  penyalahguna  dan  korban  penyalahgunaan narkotika,  psikotropika  dan  zat  adiktif  lainya  pada Instansi Pemerintah yang ditunjuk untuk memberikan layanan rehabilitasi.   Asisten  Konselor  Adiksi merupakan jabatan karier PNS.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Jabatan  Fungsional  Asisten  Konselor  Adiksi menurut Pasal 4 Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 45 Tahun 2018 merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang  Jabatan  Fungsional Asisten  Konselor  Adiksi dari  jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a)  Asisten Konselor Adiksi Terampil; b)  Asisten Konselor Adiksi Mahir; dan c)  Asisten Konselor Adiksi Penyelia.

Tugas  Jabatan  Fungsional  Asisten  Konselor  Adiksi  sebagaimana dinyatakan dalam pasal 5 yaitu Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2018  Tentang  Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi adalah melaksanakan  dukungan  layanan  rehabilitasi  bagi pecandu,  penyalahguna  dan  korban  penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainya.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2018  Tentang  Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi ----disini

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2018  Tentang  Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi. Semoga bermanfaat, terima kasih.


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter