PERATURAN MENPAN RB NOMOR 45 TAHUN 2018 |
Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi diterbitkan dalam rangka untuk pengembangan profesionalisme, kinerja dan karier Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
Menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya. Sedangkan Pejabat Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang selanjutnya disebut Asisten Konselor Adiksi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan dan Kedudukan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi menurut Pasal 2 Permenpan RB atau Peraturan Menpan RB Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi, Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi termasuk dalam rumpun kesehatan dan/atau ilmu sosial. Sedangkan kedudukan Jabatan dan Kedudukan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi menurut Pasal 3 adalah sebagai pelaksana teknis dukungan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainya pada Instansi Pemerintah yang ditunjuk untuk memberikan layanan rehabilitasi. Asisten Konselor Adiksi merupakan jabatan karier PNS.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi menurut Pasal 4 Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 45 Tahun 2018 merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Asisten Konselor Adiksi Terampil; b) Asisten Konselor Adiksi Mahir; dan c) Asisten Konselor Adiksi Penyelia.
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi sebagaimana dinyatakan dalam pasal 5 yaitu Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi adalah melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainya.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi ----disini
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi. Semoga bermanfaat, terima kasih.