SURAT EDARAN MENPAN RB NOMOR 20 TAHUN 2018 |
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Surat Edaran / SE) Menpan RB Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Isi Surat Edaran Menpan RB Nomor 20 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan birokrasi yang bersih dan bebas dan korupsi, kolusi, dan nepotisme, diminta kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang agar memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara jo. Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, menyatakan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:
a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
c. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
d. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memililki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan putusan penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
2. Kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian atau Penjabat/Pelaksana Tugas Kepala Daerah dan Pejabat yang Berwenang pada instansi pemerintah, diminta untuk:
a. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semua proses hukum yang sedang dijatani oleh ASN di Iingkungan instansinya masing-masing, melakukan penelusuran data ASN yang bersangkutan secara cermat dan akurat, serta mengambil langkah tindak lanjut yang cepat dan tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Mengambil langkah tegas untuk memberhentikan dengan tidak hormat ASN yang terbukti secara hukum melakukan tlndak pidana korupsi sebagaimana dimaksud angka 1 huruf b. Hal ini juga dimaksudkan untuk mencegah adanya potensi kerugian keuangan Negara/daerah yang lebih besar yang ditimbulkan akibat kelalaian dan/atau pembiaran terhadap persoalan hukum tersebut.
c. Melaporkan hasil pelaksanaan sebagaimana dimaksud huruf a dan b tersebut di atas kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selambat-lambatnya tanggal 30 November 2018. Untuk Gubernur dan Bupati/Walikota, agar menyampaikan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.
Demikian informasi tentang Surat Edaran / SE Menpan RB Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Sumber: https://ainamulyana.blogspot.com/p/surat-edaran-menpan-rb-nomor-20-tahun.html
Tags:
Permenpan