PERMENPAN RB NOMOR 41 TAHUN 2018 TENTANG NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH |
Berdasarkan Pasal 3 Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah, dinyatakan bahwa Nomenklatur Jabatan Pelaksana ditetapkan berdasarkan tugas jabatan, kualifikasi pendidikan formal dan/atau profesi, serta kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.
Menurut Pasal 5 Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Nomenklatur Jabatan Pelaksana ditetapkan oleh Menteri, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Nomenklatur Jabatan pelaksana harus digunakan sebagai acuan bagi setiap Instansi Pemerintah untuk:
a. penyusunan dan penetapan kebutuhan;
b. penentuan pangkat dan jabatan;
c. pengembangan karier;
d. pengembangan kompetensi;
e. penilaian kinerja;
f. penggajian dan tunjangan; dan
g. pemberhentian.
Terkait Usulan Penetapan Nomenklatur Jabatan, Pasal 6 Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018 menyatakan bahwa: 1) Dalam hal kebutuhan organisasi, Instansi Teknis dapat mengusulkan penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana yang diusulkan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. 2) Usulan penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana meliputi: (a) perubahan/penyempurnaan nomenklatur jabatan pelaksana; (b) Nomenklatur jabatan pelaksana baru. 3) Usulan penetapan nomenklatur jabatan pelaksana disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri. 4) Usulan paling sedikit memuat: (a) Klasifikasi jabatan, (b) Nomenklatur jabatan; (c) Tugas Jabatan; (d) Uraian tugas jabatan; (e) Syarat jabatan; (f) Hasil kerja/output jabatan; (g) Kualifikasi pendidikan dan/atau profesi; (h) Kompetensi manajerial, teknis dan sosial kultural; (i) Kedudukan jabatan/peta jabatan; dan (j) Kelas jabatan bagi nomenklatur jabatan yang sudah memiliki kelas jabatan. 5) Usulan disertai dengan peta jabatan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja. 6) Usulan Nomenklatur Jabatan Pelaksana selanjutnya ditetapkan oleh Menteri. 7) Penetapan Instansi Teknis didasarkan pengelompokkan jabatan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Instansi Teknis masing-masing berdasarkan urusan pemerintahan. 8) Penetapan Instansi Teknis dan tugas pembinaannya ditetapkan oleh Menteri.
Berdasarkan Ketentuan Peralihan yang tercantum dalam Pasal 7 Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018, dinyatakan bahwa sekalipun Permenpan RB Nomor 25 tahun 2016 dan Permenpan RB Nomor 18 tahun 2017 dicabut. Namun, Semua kelas jabatan dan Nomenklatur Jabatan Pelaksana berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 878), dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum ada perubahan kelas jabatan dan nomenklatur jabatan Pelaksana berdasarkan Peraturan menteri ini.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah
Link Download Permenpan RB No 41 Tahun 2018 ----DISINI----
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Semoga bermanfaat, terima kasih.