Peraturan Menpan atau Permenpan RB No 34 Tahun 2018 |
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi / Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Peneliti, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Peneliti adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah. Sedangkan Pejabat Fungsional Peneliti yang selanjutnya disebut Peneliti adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan tugas teknis penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Instansi Pemerintah.
Selanjutnya dalam Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Peneliti, diterangkan juga istilah Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Ilmu Pengetahuan. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah. Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan kemanfaatan dan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pengkajian adalah kegiatan untuk menilai atau mengetahui kesiapan, kemanfaatan, dampak dan implikasi sebelum dan/atau sesudah ilmu pengetahuan dan teknologi diterapkan. Ilmu Pengetahuan adalah sekumpulan informasi yang digali, ditata, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan metodologi ilmiah untuk menerangkan dan/atau pembuktian gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan didasarkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sedangkan yang dimaksud Teknologi adalah cara, metode, atau proses penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang bermanfaat dalam pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan kualitas kehidupan manusia.
Menurut Pasal 2 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Peneliti, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Peneliti termasuk dalam rumpun Jabatan penelitian dan perekayasaan. Sedangkan Kedudukan Jabatan Fungsional Peneliti dinyatakan dalam Pasal 3, bahwa Peneliti berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Instansi Pemerintah. Peneliti tersebut merupakan jabatan karier PNS.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Peneliti dinyatakan dalam Pasal 4 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Peneliti, bahwa Jabatan Fungsional Peneliti merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Peneliti dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Peneliti Ahli Pertama;
b. Peneliti Ahli Muda;
c. Peneliti Ahli Madya; dan
d. Peneliti Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional Peneliti ditegaskan dalam Pasal 5 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 yakni melakukan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Peneliti ----- DISINI ------
Demikian in formasi tentang Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Peneliti. Semoga bermanfaat, terima kasih.
==========================
Tags:
Permenpan