Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2018 |
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan analisis perkebunrayaan. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis Perkebunrayaan yang selanjutnya disebut Analis Perkebunrayaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan analisis perkebunrayaan.
Selanjutnya Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, menegaskan bahwa Analisis Perkebunrayaan adalah kegiatan pengelolaan kebun raya yang meliputi perencanaan, pengembangan koleksi tumbuhan, perawatan koleksi, pembuatan disain lanskap taman, pengembangan kawasan konservasi tumbuhan, dan bimbingan teknis di bidang perkebunrayaan. Sedangkan Pejabat Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yang selanjutnya disebut Teknisi Perkebunrayaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengelolaan teknis di bidang perkebunrayaan.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 2 dan 3 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan termasuk dalam rumpun ilmu hayat. Jabatan Analis Perkebunrayaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis perkebunrayaan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Analis Perkebunrayaan merupakan jabatan karier PNS.
Kategori Dan Jenjang Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan ditegaskan dalam Pasal 4 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, bahwa Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan merupakan jabatan fungsional kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama;
b. Analis Perkebunrayaan Ahli Muda; dan
c. Analis Perkebunrayaan Ahli Madya.
Tugas jabatan Analis Perkebunrayaan dinyatakan dalam Pasal 5 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan yaitu melaksanakan kegiatan analisis perkebunrayaan meliputi perencanaan, pengembangan koleksi tumbuhan, perawatan koleksi, pembuatan disain lanskap taman, dan pengembangan kawasan konservasi tumbuhan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan ------ DISINI -----
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan. Semoga bermanfaat, terima kasih.
==============================
Tags:
Permenpan