PERMENSOS NOMOR 8 TAHUN 2018 |
Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial Melalui Penyesuaian/Inpassing diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing.
Menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2018 dinyatakan bahwa penyesuaian/inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial ditujukan kepada:
a. PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang;
b. PNS yang menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c. pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional yang akan didudukinya; dan
d. Pejabat Fungsional penyuluh sosial yang dibebaskan dari jabatan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
Pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus didasarkan pada kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial didasarkan pada kebutuhan pegawai sebagaimana yang ada dalam e-formasi. Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan dengan penyesuaian/inpassing pelaksanaannya harus mempertimbangan kebutuhan organisasi.
Adapun Persyaratan umum dan khusus Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial diatur dalam pasal 4 – 7 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2018 antara lain dinyatakan bahwa PNS yang melaksanakan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial harus memenuhi persyaratan meliputi:
a. umum; dan
b. administrasi.
Persyaratan umum Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial meliputi:
a. berijazah paling rendah S-1(Strata-Satu)/D-IV (Diploma-Empat) atau Strata 2/Spesialis 1 dalam rumpun ilmu sosial;
b. pangkat paling rendah penata muda golongan ruang III/a;
c. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d. usia paling tinggi:
1. 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana;
2. 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas;
3. 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki Jabatan Fungsional ahli madya; dan
4. 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi.
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang akan pernah atau tidak diduduki paling lama 2 (dua) tahun; dan
f. tidak pernah atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau tingkat berat dalam 1 (satu) tahun terkahir.
Persyaratan administrasi Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial meliputi:
a. fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh bagian kepegawaian instansi yang bersangkutan;
b. fotokopi keputusan pengangkatan calon PNS;
c. fotokopi keputusan pangkat terakhir;
d. persetujuan dari pimpinan unit kerja paling rendah eselon II;
e. surat permohonan;
f. pernyataan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial;
g. rekomendasi/persetujuan pimpinan unit;
h. format rekomendasi uji kompetensi;
i. isian portofolio; dan
j. pas foto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar dengan latar belakang merah.
PNS yang melaksanakan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial:
a. tidak pernah diberhentikan dari Jabatan Fungsional tertentu karena tidak memenuhi syarat jabatan; dan/atau
b. tidak pernah mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional tertentu.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2018 ---- disini
Demikian info tentang Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial Melalui Penyesuaian/ Inpassing. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Tags:
JABATAN