PERMENSOS NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH SOSIAL MELALUI PENYESUAIAN/ INPASSING

PERMENSOS NOMOR 8 TAHUN 2018 

Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial Melalui Penyesuaian/Inpassing diterbitkan untuk melaksanakan  ketentuan  Pasal  2  ayat  (6) Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan Reformasi  Birokrasi  Nomor  26  Tahun  2016  tentang Pengangkatan  Pegawai  Negeri  Sipil  dalam  Jabatan Fungsional  melalui  Penyesuaian/Inpassing.

Menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2018  dinyatakan bahwa penyesuaian/inpassing  ke  dalam  Jabatan  Fungsional Penyuluh Sosial ditujukan kepada:
a.  PNS  yang  telah  dan  masih  menjalankan  tugas  di bidang  Jabatan  Fungsional  yang  akan  diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang;
b.  PNS yang menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c.  pejabat  pimpinan  tinggi,  administrator,  dan pengawas  yang  memiliki  kesesuaian  antara  jabatan terakhir  yang  diduduki  dengan  Jabatan  Fungsional yang akan didudukinya; dan
d.  Pejabat Fungsional penyuluh sosial yang dibebaskan dari  jabatan  sementara  dari  jabatannya,  karena dalam  jangka  waktu  5  (lima)  tahun  sejak  diangkat dalam  jabatan/pangkat  terakhir  tidak  dapat memenuhi  angka  kredit  untuk  kenaikan  pangkat setingkat lebih tinggi.

Pelaksanaan  penyesuaian/inpassing  harus  didasarkan pada  kebutuhan  Jabatan  Fungsional  Penyuluh  Sosial didasarkan  pada  kebutuhan  pegawai  sebagaimana  yang ada dalam e-formasi.  Untuk  menjamin keseimbangan  antara  beban  kerja  dan jumlah  PNS  yang  akan  disesuaikan  dengan penyesuaian/inpassing  pelaksanaannya  harus mempertimbangan kebutuhan organisasi.

Adapun Persyaratan umum dan khusus Penyesuaian/Inpassing Jabatan  Fungsional Penyuluh Sosial diatur dalam pasal 4 – 7 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2018  antara lain dinyatakan bahwa PNS  yang  melaksanakan  Penyesuaian/Inpassing  Jabatan Fungsional  Penyuluh  Sosial  harus  memenuhi  persyaratan meliputi:
a.  umum; dan
b.  administrasi.

Persyaratan  umum  Jabatan  Fungsional  Penyuluh  Sosial meliputi:
a.  berijazah  paling  rendah  S-1(Strata-Satu)/D-IV  (Diploma-Empat)  atau  Strata  2/Spesialis  1  dalam  rumpun  ilmu sosial;
b.  pangkat  paling  rendah  penata  muda  golongan  ruang III/a;
c.  nilai  prestasi  kerja  paling  rendah  bernilai  baik  dalam  1 (satu) tahun terakhir;
d.  usia paling tinggi:
1.  3  (tiga)  tahun  sebelum  batas  usia  pensiun  dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana;
2.  2  (dua)  tahun  sebelum  batas  usia  pensiun  dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas;
3.  1  (satu)  tahun  sebelum  batas  usia  pensiun  dalam jabatan  terakhir  bagi  administrator  yang  akan menduduki Jabatan Fungsional ahli madya; dan
4.  1  (satu)  tahun  sebelum  batas  usia  pensiun  dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi.
e.  memiliki  pengalaman  dalam  pelaksanaan  tugas    di bidang  penyelenggaraan  kesejahteraan  sosial  yang  akan pernah  atau  tidak  diduduki  paling  lama  2  (dua)  tahun; dan
f.  tidak  pernah  atau  tidak  sedang  menjalani  hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau tingkat berat dalam 1 (satu) tahun terkahir.

Persyaratan  administrasi Jabatan  Fungsional  Penyuluh Sosial  meliputi:
a.  fotokopi  ijazah  terakhir  yang disahkan  oleh  bagian kepegawaian instansi yang bersangkutan;
b.  fotokopi keputusan pengangkatan calon PNS;
c.  fotokopi keputusan pangkat terakhir;
d.  persetujuan  dari  pimpinan  unit  kerja  paling  rendah eselon II;
e.  surat permohonan;
f.  pernyataan  bersedia  diangkat  dalam  Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial;
g.  rekomendasi/persetujuan pimpinan unit;
h.  format rekomendasi uji kompetensi;
i.  isian portofolio; dan
j.  pas  foto  berwarna  ukuran  4x6  (empat  kali  enam) sebanyak  3  (tiga)  lembar  dengan  latar  belakang merah.

PNS  yang  melaksanakan  Penyesuaian/Inpassing  Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial:
a.  tidak  pernah  diberhentikan  dari  Jabatan  Fungsional tertentu  karena  tidak  memenuhi  syarat  jabatan; dan/atau
b.  tidak pernah mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional tertentu.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2018 ---- disini

Demikian info tentang  Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial Melalui Penyesuaian/ Inpassing.  Semoga bermanfaat, terima kasih.



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter