PERMENPAN RB NOMOR 26 TAHUN 2016 |
Menurut Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing, dinyatakan bahwa Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.
Pada Pasal 2 Permenpan Rb Nomor 26 Tahun 2016 dinyatakan bahwa
(1) Penyesuaian/Inpassing ke dalam Jabatan Fungsional keterampilan atau keahlian pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah ditujukan bagi:
a. PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang.
b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
c. Pejabat pimpinan tinggi, admistrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional yang akan didudukinya.
d. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
Berikut Persyaratan bagai PNS yang melaksanakan Penyesuaian/ Inpassing berdasarkan Permenpan Rb Nomor 26 Tahun 2016 :
a. Persyaratan Penyesuaian/ Inpassing pada Jabatan Fungsional Keterampilan
1) berijazah paling rendah SLTA atau sederajat /Diploma I/Diploma II/Diploma III sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki;
2) pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;
3) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
4) mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki;
5) nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
6) usia paling tinggi:
a. 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana.
b. 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas.
7) Syarat lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
b. Persyaratan Penyesuaian/ Inpassing pada Jabatan Fungsional Keahlian
1) berijazah paling rendah strata satu (S-1)/Diploma IV (D-IV) atau berijazah paling rendah strata dua (S2) atau yang sederajat dari pendidikan tinggi yang terakreditasi sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki;
2) pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;
3) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
4) mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki;
5) nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
6) usia paling tinggi:
a. 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana.
b. 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas.
c. 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki Jabatan Fungsional ahli madya.
d. 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi.
7) Syarat lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing ----disini.
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing. Semoga bermanfaat, terima kasih.