Permenpan Rb Nomor 31 Tahun 2017 |
Berdasarkan pasal 1 Permenpan Rb Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran adalah jabatan yang diduduki oleh PNS untuk melakukan kegiatan di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Sedangkan Pejabat Fungsional Asisten Teknisi Siaran yang selanjutnya disebut Asisten Teknisi Siaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru, dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang.
Rumpun dan kedudukanJabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran. Berdasarkan Pasal 2 Permenpan Rb Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, bahwa Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran termasuk dalam rumpun penerangan dan seni budaya. Adapun Kedudukan Jabatan Asisten Teknisi Siaran adalah sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru pada media Radio dan Televisi di lingkungan RRI dan TVRI.
Beradasarkan Pasal 4 Permenpan Rb Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, dinyatakan bahwa 1) Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran termasuk dalam jabatan fungsional kategori keterampilan. 2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Asisten Teknisi Siaran Pemula; b. Asisten Teknisi Siaran Terampil; c. Asisten Teknisi Siaran Mahir; dan d. Asisten Teknisi Siaran Penyelia.
Beradasarkan Pasal 5 Permenpan Rb Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, dinyatakan bahwa Tugas Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran yaitu melakukan kegiatan pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru.
Selengkapnya silahkan download Permenpan Rb Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran ------DISINI------
Demikian info tentang Permenpan Rb Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran semoga bermanfaat. Terima kasih.