PERMENPAN RB NOMOR 23 TAHUN 2018 |
Menurut Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, yang dimaksud Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang menjadi tugas Penata Laksana Barang meliputi perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara/Daerah. Adapun Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Penata Laksana Barang yang untuk selanjutnya disebut Penata Laksana Barang adalah PNS yang diberikan tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Sedangkan Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Rumpun Jabatan dan Kedudukan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang menurut Pasal 2 Permen Menpan RB Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang termasuk dalam Rumpun Manajemen. Sedangkan Kedudukan jabatan Penata Laksana Barang sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan BMN/D pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang menurut Pasal 4 Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Adapun Jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Penata Laksana Barang Terampil; b) Penata Laksana Barang Mahir; dan c) Penata Laksana Barang Penyelia.
Jenjang pangkat Penata Laksana Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan.
Berdasarkan Pasal 5 Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, dinyatakan bahwa tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yaitu melaksanakan kegiatan Pengelolaan BMN/D.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang----DISINI----
Demikian informasi tentang Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang semoga bermanfaat. Terima kasih.