PERMENPAN RB NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS INSTANSI PEMERINTAH

Permenpan Rb Nomor 19 Tahun 2018
Berdasarkan Pasal 1 Permenpan Rb Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, menyatakan bahwa  Peta Proses Bisnis adalah diagram yang menggambarkan hubungan  kerja  yang  efektif  dan  efisien  antar  unit organisasi  untuk  menghasilkan  kinerja  sesuai  dengan tujuan  pendirian  organisasi  agar  menghasilkan  keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.

Pasal 2 Permenpan Rb Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, menyatakan Penyusunan  Peta  Proses  Bisnis  merupakan  acuan  bagi instansi  pemerintah  untuk menggambarkan  hubungan kerja yang  efektif  dan  efisien  antar  unit  organisasi  untuk menghasilkan  kinerja  sesuai  dengan  tujuan  pendirian organisasi agar menghasilkan  keluaran  yang  bernilai  tambah bagi pemangku kepentingan.

Pasal 3 Permenpan Rb Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, menyatakan 1)  Penyusunan  Peta Proses  Bisnis  instansi  pemerintah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2)  Peta proses bisnis instansi pemerintah dilaporkan kepada Menteri.

Pasal 4 Permenpan Rb Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, menyatakan bahwa Pada saat peraturan Menteri ini berlaku, instansi pemerintah yang  telah  menyusun  peta  proses  bisnis  berdasarkan Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan Reformasi  Birokrasi  Nomor  12  Tahun  2011  tentang  Penataan Tata  Laksana  (Business  Process)  dinyatakan  tetap  berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 5 Permenpan Rb Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, menyatakan bahwa Pada  saat  Peraturan  ini  mulai  berlaku,  Peraturan  Menteri Negara  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi Birokrasi  Nomor  12  Tahun  2011  tentang  Pedoman  Penataan Tata  Laksana  (Business  Process),  dicabut  dan  dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6 Permenpan Rb Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, menyatakan Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan.

Selengkapnya silahkan download Permenpan Rb Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah----DISINI----

Demikian info tentang Permenpan Rb Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah semoga bermanfaat. Terima kasih.





Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter