Perka BKN Nomor 5 Tahun 2018 |
Peraturan kepala BKN Perka BKN Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur mutu Hasil Perikanan. Berikt ini salinan pasal-pasal dalam Perka BKN Nomor 5 Tahun 2018
Pasal 1 Perka BKN Nomor 5 Tahun 2018 menyatakan
(1) Petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 2 Perka BKN Nomor 5 Tahun 2018 menyatakan
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Keputusan pembebasan sementara bagi Pengawas Perikanan Kategori Keahlian atau Kategori Keterampilan bidang Mutu Hasil Perikanan pada unit Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan dan pada unit Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perikanan tangkap, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi 4-sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PB.02/MEN/2012 dan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keahlian atau Kategori Keterampilan.
(2) Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Kategori Keahlian yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan.
(3) Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Kategori Keterampilan yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan.
(4) Pangkat dan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) yaitu sama dengan pangkat dan jenjang jabatan terakhir pada saat dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Kategori Keahlian atau Kategori Keterampilan pada unit Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, dan pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perikanan tangkup, karena:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang dijalani Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PB.O2/MEN/2012 dan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Ncgara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 3 Perka BKN Nomor 5 Tahun 2018 menyatakan
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku terhadap Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Kategori Keahlian pada badan yang membidangi Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, dapat dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Muda disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Madya disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Utama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Utama.
(2) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, terhadap Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Kategori Keahlian pada badan yang membidangi karantina ikan dan melaksanakan sebagian tugas Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan paling singkat 3 (tiga) tahun, dapat dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Pertama:
b. Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Muda disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Madya disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Utama dise suaikan nome nklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Utama.
(3) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku terhadap Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Kategori Keterampilan pada badan yang membidangi Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Kategori Keterampilan pada badan yang membidangi karantina ikan dan me laksanakan sebagian tugas Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan paling sedikit 3 (tiga) tahun dengan pendidikan SMA/ Sederajat, Diploma II (DII), dan Diploma III (DIII), dapat dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan sebagai berikut:
a. Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan dan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pelaksana disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Terampil;
b. Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan dan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pelaksana Lanjutan disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Mahir: dan
c. Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan dan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Penyelia disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Penyelia.
(4) Pegawai Negeri Sipil yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) melaksanakan tugas jabatan Inspektur Mutu Hasil Perikanan sesuai dengan jenjang jabatan yang ditetapkan.
(5) Pegawai Negeri Sipil yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan tugas jabatan Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan sesuai jenjang jabatan yang ditetapkan.
Pasal 4 Perka BKN Nomor 5 Tahun 2018 menyatakan
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku terhadap Pegawai Negeri Sipil dengan usulan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keahlian atau Kategori Keterampilan bidang Mutu Hasil Perikanan pada badan yang membidangi Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, dapat dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan dan diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan atau Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya dan diangkat dalam .Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas jabatan Inspektur Mutu Hasil Perikanan sesuai dengan jenjang jabatan yang ditetapkan.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya dan diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas jabatan Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan sesuai dengan jenjang jabatan yang ditetapkan.
Pasal 5 Perka BKN Nomor 5 Tahun 2018 menyatakan
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Badan ini, ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PB.02/MEN/2012 dan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/PERBER-MKP/2015 dan Nomor 37 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PB.02/MEN/2O12 dan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 3211, sepanjang mengatur mengenai pembinaan kepegawaian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6 Perka BKN Nomor 5 Tahun 2018 menyatakan
Ketentuan Teknis yang belum diatur dalam Peraturan Badanini, diatur dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan.
Pasal 7 Perka BKN Nomor 5 Tahun 2018 menyatakan
Peraturan Badan ini mulai berlaku sejak tanggal ini diundangkan
Selengkap silahkan download Salinan dan lampiran Perka BKN Nomor 5 Tahun 2018 -----------disini-----
Demikian Info tentang Perka BKN Nomor 5 Tahun 2018, semoga bermanfaat. Terima kasih.