PERMENPAN RB NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR MUTU HASIL PERIKANAN


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan. Adapun yang dimaksud Jabatan  Fungsional  Inspektur  Mutu  Hasil Perikanan adalah  jabatan  yang mempunyai  ruang  lingkup  tugas, tanggung  jawab, wewenang,  dan hak untuk  melakukan kegiatan  pengendalian  mutu  dan  keamanan  hasil perikanan. Sedangkan  Pejabat Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang selanjutnya  disebut  Inspektur  Mutu  Hasil  Perikanan adalah  PNS  yang  diberi  tugas,  tanggung  jawab, wewenang,  dan  hak  secara  penuh  oleh  Pejabat  yang Berwenang  untuk  melakukan  kegiatan pengendalian mutu  dan  keamanan  hasil  perikanan pada  Kementerian Kelautan  dan  Perikanan,  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan, Pengendalian  Mutu  dan  Keamanan  Hasil  Perikanan adalah semua kegiatan yang meliputi inspeksi, verifikasi, surveilan,  audit,  dan  pengambilan  contoh  dalam  rangka memberikan  jaminan  mutu  dan  keamanan  hasil perikanan. Sedangkan  Sistem  Jaminan  Mutu  dan  Keamanan  Hasil  Perikanan adalah upaya pencegahan dan pengendalian yang harus diperhatikan  dan  dilakukan  sejak  praproduksi  sampai dengan  pendistribusian  untuk  menghasilkan  hasil perikanan yang  bermutu  dan  aman  bagi  kesehatan manusia. 

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan, Rumpun Jabatan Fungsional  Inspektur  Mutu  Hasil  Perikanan termasuk dalam rumpun ilmu hayat. Sedangkan Kedudukan Jabatan Inspektur  Mutu Hasil  Perikanan sebagai pelaksana  teknis  fungsional di  bidang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur  Mutu  Hasil  Perikanan sesuai Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikananmerupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Sedangkan Jenjang  Jabatan  Fungsional  Inspektur  Mutu  Hasil Perikanan  dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a)  Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Pertama; b) Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Muda; c)  Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Madya; dan d)  Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Utama.

Selengkapnya silahkan download Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan   ----disini---

Demikian info tentang Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan, semoga bermanfaat. Terima kasih. 


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter