Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan. Adapun yang dimaksud Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan. Sedangkan Pejabat Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan adalah semua kegiatan yang meliputi inspeksi, verifikasi, surveilan, audit, dan pengambilan contoh dalam rangka memberikan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan. Sedangkan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan adalah upaya pencegahan dan pengendalian yang harus diperhatikan dan dilakukan sejak praproduksi sampai dengan pendistribusian untuk menghasilkan hasil perikanan yang bermutu dan aman bagi kesehatan manusia.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan, Rumpun Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan termasuk dalam rumpun ilmu hayat. Sedangkan Kedudukan Jabatan Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan sesuai Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikananmerupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Pertama; b) Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Muda; c) Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Madya; dan d) Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Utama.
Selengkapnya silahkan download Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan ----disini---
Demikian info tentang Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan, semoga bermanfaat. Terima kasih.