Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Epublik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan. Adapun yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pembinaan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan. Sedangkan Pejabat Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan adalah kegiatan yang mendukung semua upaya dalam pelaksanaan pembinaan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan. Sedangkan pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan adalah semua kegiatan yang meliputi bimbingan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan dalam rangka menghasilkan produk yang aman untuk dikonsumsi atau digunakan, dan berdaya saing.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Rumpun Jabatan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan termasuk dalam rumpun ilmu hayat. Sedangkan kedudukan Kedudukan Jabatan Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Adapun Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Terampil; b) Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Mahir; dan c) Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Penyelia.
Selengkapnya silahkan download Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan ---disini---
Demikian info tentang Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Semoga bermanfaat. Terima kasih.