PERMENPAN RB NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMBINA MUTU HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Epublik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu  Hasil Kelautan Dan Perikanan. Adapun yang dimaksud Jabatan  Fungsional  Asisten  Pembina  Mutu  Hasil Kelautan dan Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang  lingkup  tugas,  tanggung  jawab,  dan  wewenang untuk  melakukan  kegiatan  pelayanan  teknis  dan operasional  pembinaan  mutu  dan  keamanan  hasil kelautan dan perikanan. Sedangkan Pejabat  Fungsional  Asisten  Pembina  Mutu  Hasil Kelautan  dan  Perikanan  yang  selanjutnya  disebut Asisten  Pembina  Mutu  Hasil  Kelautan  dan  Perikanan adalah  PNS  yang  diberi  tugas,  tanggung  jawab, wewenang,  dan hak  secara  penuh  oleh  Pejabat  yang Berwenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan  Operasional  Pembinaan  Mutu  dan  Keamanan Hasil Kelautan  dan  Perikanan  pada  Instansi  Pusat  dan Instansi  Daerah,  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Sesuai Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu  Hasil Kelautan dan Perikanan, Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan  Hasil  Kelautan  dan  Perikanan  adalah  kegiatan  yang  mendukung  semua  upaya  dalam pelaksanaan  pembinaan  mutu  dan  keamanan  hasil kelautan dan perikanan. Sedangkan pembinaan  Mutu  dan  Keamanan  Hasil  Kelautan  dan Perikanan  adalah  semua  kegiatan  yang  meliputi bimbingan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap mutu  dan  keamanan hasil kelautan  dan perikanan dalam  rangka  menghasilkan  produk  yang  aman  untuk dikonsumsi atau digunakan, dan berdaya saing.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu  Hasil Kelautan dan Perikanan, Rumpun Jabatan Jabatan  Fungsional  Asisten  Pembina  Mutu  Hasil  Kelautan dan Perikanan termasuk dalam rumpun ilmu hayat. Sedangkan kedudukan Kedudukan Jabatan Asisten  Pembina  Mutu  Hasil  Kelautan  dan  Perikanan berkedudukan  sebagai pelaksana  teknis  fungsional  di bidang Pelayanan  Teknis  dan  Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Kategori dan Jenjang Jabatan  Fungsional  Asisten  Pembina  Mutu  Hasil Kelautan dan Perikanan Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu  Hasil Kelautan dan Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Adapun Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan  dan  Perikanan dari  jenjang  terendah  sampai  dengan  jenjang tertinggi, terdiri atas: a)  Asisten  Pembina  Mutu  Hasil  Kelautan  dan Perikanan Terampil; b)  Asisten  Pembina  Mutu  Hasil  Kelautan  dan Perikanan Mahir; dan c)  Asisten  Pembina  Mutu  Hasil  Kelautan  dan Perikanan Penyelia.

Selengkapnya silahkan download  Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu  Hasil Kelautan dan Perikanan ---disini---

Demikian info tentang Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu  Hasil Kelautan dan Perikanan, Semoga bermanfaat. Terima kasih.





Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter