PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR TAMBANG

Permenpan Rb Nomor 36 Tahun 2017

Permenpan Rb Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang. Jabatan Fungsional Inspektur Tambang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Inspektur Tambang yang selanjutnya disebut Inspektur Tambang adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, yang meliputi kegiatan Inspeksi Tambang dan Pengawasan Keteknikan.

Adapun yang dimaksud Inspeksi Tambang adalah suatu kegiatan yang dilakukan dengan metoda baku untuk mendapatkan data dan informasi yang berhubungan kegiatan usaha pertambangan melalui proses pengamatan, pemantauan, pengukuran, pengujian, pemeriksaan, evaluasi dan analisis data dalam rangka pengawasan keteknikan dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dan usaha jasa pertambangan, dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Sedangkan pengawasan Keteknikan adalah kegiatan pengawasan terhadap aspek teknis pertambangan, konservasi sumberdaya mineral dan batubara, keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, keselamatan operasi pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pasca tambang, pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun.

Jabatan Fungsional Inspektur Tambang menurut Permenpan Rb Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang  termasuk dalam rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Adapun  Kedudukan Inspektur Tambang sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan inspeksi tambang di bidang keteknikan dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Katagori Jabatan Fungsional Inspektur Tambang menurut Permenpan Rb Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian. Adapun Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Inspektur Tambang Ahli Pertama; b) Inspektur Tambang Ahli Muda; c) Inspektur Tambang Ahli Madya; dan d) Inspektur Tambang Ahli Utama.

Selengkapnya silahkan download  Permenpan Rb Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang ----DISINI----

Demikian info tentang Permenpan Rb Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, semoga bermanfaat. Terima kasih



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter