Permenpan Nomor 37 Tahun 2017 |
Permenpan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan. Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan inspeksi ketenagalistrikan. Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Inspektur Ketenagalistrikan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan inspeksi ketenagalistrikan.
Adapun yang dimaksud Inspeksi Ketenagalistrikan adalah kegiatan pengawasan dengan metoda baku untuk mendapatkan data dan informasi yang berhubungan dengan ilmu ketenagalistrikan melalui proses pengamatan, pemantauan, pengukuran, evaluasi dan analisis data dalam rangka pengawasan keteknikan atas pelaksanaan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha jasa penunjang tenaga listrik, dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang- undangan di bidang ketenagalistrikan.
Sedangkan Pengawasan Keteknikan adalah pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan pada penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk pembangkit tenaga listrik, pemenuhan kecukupan pasokan tenaga listrik, pemenuhan persyaratan keteknikan, pemenuhan aspek perlindungan lingkungan hidup, penggunaan tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan, pemenuhan tingkat mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik, pemenuhan persyaratan perizinan, penerapan tarif tenaga listrik, dan pemenuhan mutu jasa yang diberikan oleh usaha penunjang tenaga listrik.
Rumpun Jabatan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan berdasarkan Permenpan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan termasuk dalam rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Adapun Kedua Kedudukan Inspektur Ketenagalistrikan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang inspeksi ketenagalistrikan pada Instansi Pusat dan Provinsi.
Berdasarkan Permenpan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Katagori Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan merupakan jabatan fungsional Kategori Keahlian. Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama; b) Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda; c. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya; dan d) Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama.
Selegkapnya silahkan baca dan download Permenpan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan ----disini----
Demikian info tentang Permenpan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan semoga bermanfaat. Terima kasih