PERMENPAN NOMOR 35 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN

Permenpan Nomor 35 Tahun 2017

Permenpan Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan. Adapun yang dimaksud Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse. Sedangkan yang dimaksud Pejabat Fungsional Administrator Database Kependudukan yang selanjutnya disebut ADB Kependudukan adalah PNS yang diberikan tugas dan tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse.

Yang dimaksud Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.  Sedangkan yang dimaksud Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

Pengertian Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data. Sedangkan pengertian Data Warehouse adalah suatu sistem komputer untuk mengarsipkan, melakukan query yang komplek dan menganalisis data historis administrasi kependudukan secara periodik tanpa membebani SIAK.

Rumpun Jabatan Jabatan Fungsional  Administrator Database (ADB) Kependudukan berdasarkan Permenpan Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan termasuk dalam rumpun kekomputeran. Sedangkan Kedudukannya sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan administrasi kependudukan pada: a) unit organisasi yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; b) dinas pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil; dan c) unit pelaksana teknis pada dinas yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil dan kecamatan.

Katagori Jabatan Fungsional Administrator Database (ADB) Kependudukan berdasarkan Permenpan Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukanmerupakan Jabatan Fungsional Keahlian. Adapun Jenjang Jabatan Fungsional ADB Kependudukan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi,terdiri atas: a) ADB Kependudukan Ahli Pertama; b) ADB Kependudukan Ahli Muda; dan c)  ADB Kependudukan Ahli Madya

Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database (ADB) Kependudukan ----disini----

Demikian info tentang Permenpan Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan semoga bermanfaat. Terima kasih.



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter