Cara Klarifikasi SK PAK Guru Golongan IV B Gol IV C Gol IV D dan Gol IV E

Cara klarifikasi SK PAK Guru  atau Kepala Sekolah Golongan IV B yang mengajukan Kenaikan Ke Golongan IV C, SK PAK Guru Golongan IV C yang mengajukan Kenaikan Tingkat Ke Golongan IV D, serta SK PAK Guru yang mengajukan Kenaikan ke Golongan IV E. Apa itu PAK ? PAK adalah kependekan dari Penetapan Angka Kredit. Jadi PAK Guru adalah Penentapan Angka Kredit Guru. 
Lalu Bagimana Cara klarifikasi SK Penetapan PAK Guru / Kepala Sekolah golongan IV B SK Penetapan PAK Guru Golongan IV C, SK PAK Guru Golongan IV D, dan SK PAK Guru Golongan IV E. Ternyata sangat mudah melakukan Klarifikasi SK PAK Guru / Kepala Sekolah Golongan IV B ke atas yang usulan kenaikan pangkatnya diajukan langsung ke pusat melalui Dirjen GTK atau melalui LPMP yakni dengan melakukan cek mandiri di laman SDM Kemendikbud Go Id.

Sebagaimana diketahui Laman SDM Kemendikbud go. id saat ini menyediakan layanan Cek Klarifikasi SK PAK golongan IV B yang mengajukan kenaikan pangkat ke IV C serta pangkat yang lebih tinggi lainnya, selain itu laman SDM Kemendikbud go id juga saat ini menyediakan Cara Cek SK Inpassing Guru Non PNS (SK GBPNS)

Link SK Klarifikasi PAK Guru Golongan IVB ke atas (DISINI)

Inpassing guru non PNS (GBPNS) adalah penyesuaian angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil. Penyetaraan guru non PNS (GBPNS) adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil


Adapun persyaratan untuk memperoleh Inpassing dan PenyetaraanGuru Non PNS (GBPNS) adalah sebagai berikut:
a. bertugas sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat;
b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
c. bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
d. bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
e. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan ;
f. memiliki nomor unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
g. melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/ guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus; dan
h . memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .

Lalu bagaimana Cara Cek SK Inpassing Dan Penyetaraan Guru NON PNS (GBPNS). Sesuai Edaran Sesjen Kemendikbud NOMOR 21150/A.A3/KP/2017 Mulai 1 Mei 2017, Layanan Pengecekan Inpassing dan Penyetaraan Guru Bukan PNS Akan di Alihkan Ke http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id

Cara Klarifikasi SK PAK Guru Golongan IV B Gol IV C Gol IV D dan Gol IV E
Cara Cek SK Inpassing Dan Penyetaraan Guru NON PNS (GBPNS)


Berikut ini menu Layanan Cek SK Inpassing dan Penyetaraan Guru Bukan PNS (GBPNS). Berdasarkan menu yang ditampilan selain Cek SK Inpassing dan Penyetaraan Guru Bukan PNS, pada laman ini bisa pula dicek Klarifikasi PAK dan Informasi Penilaian Jabfung Widiaiswara.

Cara Cek SK Inpassing Dan Penyetaraan Guru NON PNS atau GBPNS


Bagi yang mau Cek Inpassing dan Penyetaraan Guru Bukan PNS (GBPNS) silahkan menuju link di bawah ini.

Link Cek Inpassing dan Penyetaraan Guru Bukan PNS (DISINI)

Demikian informasi tentang Cek Inpassing dan Penyetaraan Guru Bukan PNS (GBPNS) semoga bermanfaat.


6 Comments

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter