PNS DILARANG BERPOLITIK (NETRALITAS ASN PADA PENYELENGGARAAN PILKADA 2018 DAN PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2019)

Penegasan PNS dilarang berpolitik kembali disampaikan menpan melalui Surat Menteri PANRB No. B/71/M.SM.00.00//201 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 tertanggal 27 Desember 2017


Berdasarkan Surat Edaran Menpan No. B/71/M.SM.00.00//2017, PNS dilarang berpolitik seperti:
a PNS dilarang meakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusuan dirinya ataupun oang lain sebaga baka calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,
b. PNS dilarang memasang  spanduk, baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
c. PNS diarang mendekIaraskan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
d.  PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atribut ataupun tanpa atribut bakal calon pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
e. PNS  dilarang menggunggah, menanggapi (seperti like komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, visi misi calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, maupun keterkaitan lainnya dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah melalui media massa.
f. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti symbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
g. PNS dilarang menjadi pembicara atau nara sumber pada kegiatan partai politik.

Berikut ini Naskah lengkap Surat Edaran Menpan Nomor B/71/M.SM.00.00//2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

PNS DILARANG BERPOLITIK 

Surat Edaran Menpan Nomor B/71/M.SM.00.00//2017

Surat Edaran Menpan Nomor B/71/M.SM.00.00//2017 (laman 3)

Surat Edaran Menpan Nomor B/71/M.SM.00.00//2017 (laman 4)

Surat Edaran Menpan Nomor B/71/M.SM.00.00//2017 (laman 5)

Surat Edaran Menpan No B/71/M.SM.00.00//2017 (laman 6)


Demikian info terkait Surat Edaran Menpan Nomor B/71/M.SM.00.00//2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.




Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter