CARA MELAKUKAN GADAI EMAS DI PENGGADAIAN

CARA MELAKUKAN GADAI EMAS DI PENGGADAIAN

Salah satu misi penggadaian adalah Membantu program pemerintah meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya golongan menengah ke bawah dengan memberikan solusi keuangan yang terbaik melalui penyaluran pinjaman skala mikro, kecil dan menengah atas dasar hukum gadai dan fidusia serta Memberikan manfaat kepada pemangku kepentingan dan melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik secara konsisten.

Bila Anda membutuhkan uang tunai atau untuk mengamankan barang berharga Anda karena mau mudik dan lainnya, Anda dapat menggadaikan Emas di Penggadaian. Lalu bagaimana Cara Melakukan Gadai Emas atau menggadaikan Emas di Penggadaian? Untuk melakukan gadai emas ini, maka syarat yang diperlukan tentunya adalah:
·          Anda membawa EMAS yang mau digadaikan
·          Anda membaca fotocopy identitas diri yaitu foto copy KTP.

Biaya Administrasi Gadai Emas atau menggadaikan Emas di Penggadaian
Biaya Administrasi yang dikenakan tergantung dari nilai pinjaman Anda sebagai berikut:
Rp 100 rb s/d Rp 5 jt = Rp 15.ooo
Rp 5,010 jt s/d R 10 jt = Rp 25.000
Rp 10,10 jt s/d Rp 20 jt = Rp 40.000
dan seterusnya (biaya administrasi terus bertambah tergantung nilai pinjaman

Taksiran dan Biaya Penitipan
Untuk nilai peminjaman di pegadaian syariah nilainya adalah 85 % dari harga emas. Jadi bila emas kita ditaksir pegadaian bernilai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) maka nilai maksimal uang yang bisa dipinjam adalah Rp 850.000.
Untuk biaya penitipan pegadaian memakai rumus perkalian sbb :
Taksiran / Rp 10.000 X 79 (nilai 79 bisa berubah menjadi 73 atau bahkan dibawahnya jika pinjaman semakin rendah dari nilai taksiran)
Contoh
Emas kita ditaksir pegadaian syariah bernilai 1 jt, maka nilai pinjaman maksimal
85 % x Rp 1.000.000 = Rp 850.000
misalnya kita ingin mengambil nilai peminjaman maksimal maka Biaya penitipan per 10 hari adalah
Rp 1 jt / Rp 10 rb x 79 = Rp 7.900 /10 hari
Jadi jika misalnya kita menggadai emas dalam masa 15 hari maka jumlah yang akan dibayarkan adalah
Rp 15.ooo (dibayar dimuka) + Rp 850.000 + (2 x Rp 7.900) = Rp 880.800
Jika kita ingin menggadai lebih lama maka tinggal mengalikan saja nilai penitipan (dihitung per 10 hari)

Waktu Gadai (Gadai Emas atau menggadaikan Emas di Penggadaian)
Biaya Gadai di pegadaian syariah ini, perhitungan gadainya dihitung per 10 hari dalam masa pinjaman, sementara pada pegadaian konvensional dihitung per 15 hari masa pinjaman. Jadi biaya gadai yang dikenakan oleh Pegadaian Syariah dari hari 1, 2, 3, sampai dengan hari 10 adalah sama nilainya. Jika sudah memasuki hari 11 makan biaya gadai sudah bertambah dan begitu seterusnya.

Masa Penitipan Gadai Emas atau menggadaikan Emas di Penggadaian
Pada waktu kita mengadaikan emas di pegadaian syariah, maka penitipan barang gadai adalah 4 bulan. Jadi kita dapat memperpanjang waktu gadai emas tersebut setiap 4 bulan dan tentunya membayar biasa sewa selama 4 bulan tersebut bila kita belum punya uang untuk menebus emas yang kita gadaikan. Selain itu kita juga bisa melakukan cicilan atas pinjaman tersebut sehingga jumlah pinjaman jadi berkurang. Contohnya pinjaman kita Rp 2 juta dan kita ingin mencicil Rp 500 rb, maka berarti pinjaman kita tinggal Rp 1,5 jt

Untuk informasi lokasi cabang pegadaian terdekat, silahkan cek tautan dibawah

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, dapat melayangkan pesan ke formulir online dibawah ini :
atau
Anda ingin menyampaikan saran, kritik, keluhan kepada Pegadaian ? Mohon sampaikan melalui e-mail / telepon berikut:
customer.care@pegadaian.co.id
(021) 3155550
Untuk pengaduan yang ingin dirahasiakan pelapornya ? Mohon sampaikan melalui e-mail berikut:

whistle.blower@pegadaian.co.id




Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter