Kisi-Kisi UTN Uji Kompetensi Guru (UKG)

Kisi-Kisi UTN Uji Kompetensi Guru (UKG)


Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional yakni mencerdaskan kehidupan  bangsa  dan  mengembangkan  manusia  seutuhnya,  maka sangat dibutuhkan peran serta pendidik yang profesional. Hal ini sejalan dengan  Undang-undang  Republik  Indonesia  Nomor  20  Tahun  2003 tentang  Sistem  Pendidikan  Nasional,  bahwa  jabatan  guru  sebagai pendidik  merupakan  jabatan  profesional. Undang-Undang  Nomor  14 Tahun 2005  tentang  Guru  dan  Dosen  mengamanatkan  bahwa  guru adalah  pendidik  profesional  dengan  tugas  utama  mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,  dan  pendidikan  menengah.  Guru  harus  memiliki  kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi  (pedagogik,  profesional,  sosial  dan  kepribadian),  memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk  mewujudkan  tujuan  pendidikan  nasional.  Untuk  itu, profesionalisme  guru  dituntut  terus  berkembang  sesuai  dengan perkembangan zaman, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat.

Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  2005  tentang  Guru  dan  Dosen mendefinisikan  bahwa  profesional  adalah  pekerjaan  atau  kegiatan  yang dilakukan  oleh  seseorang  dan  menjadi  sumber  penghasilan  kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar  mutu  atau  norma  tertentu  serta  memerlukan  pendidikan profesi.  Sebagai  tenaga  profesional,  guru  dituntut  untuk  selalu mengembangkan  diri  sejalan  dengan  kemajuan  ilmu  pengetahuan, teknologi, dan seni.

Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan  dalam  penguasaan  kompetensi  yang  disyaratkan.  Oleh karena itu, ada dua skema yang akan dilakukan Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan  untuk  mengukur  profesionalisme  guru,  secara akademis  dan  non-akademis. 

Pengukuran  akademis  dilakukan secara rutin  setiap  tahun  yaitu  dengan  menyelenggarakan UKG,  dan pengukuran non-akademis dengan melakukan penilaian terhadap kinerja guru.  UKG secara  rutin telah  dilakukan sejak  tahun  2012  bagi  guru  yang  akan mengikuti  sertifikasi  guru atau PLPG. Tujuannya  untuk mengetahui level kompetensi individu guru dan peta penguasaan guru pada  kompetensi  pedagogik  dan  kompetensi  profesional.  Pelaksanaan UKG  (yang kemudian disamakan dengan UTN)  difokuskan  pada  identifikasi  kelemahan  guru  dalam  penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.

Kisi-kisi Soal UTN Uji Kompetensi Guru (UKG) 2022/2023. Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022/2023, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan Seleksi Akademik dengan mengacu pada Kisi-kisi Soal UTN Uji Kompetensi Guru (UKG) 2022/2023

 

Adapun Kisi-kisi Soal UTN Uji Kompetensi Guru (UKG) 2022/2023 adalah sebagai berikut sebagai berikut.

 

Demikia informasi tentang Kisi-kisi Soal UTN Uji Kompetensi Guru (UKG) 2022/2023 Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =



Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter