CARA REGISTRASI ULANG KARTU TELKOMSEL, INDOSAT DAN XL |
Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2016 beserta perubahannya tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, sebagai upaya untuk menangkal penyalahgunaan layanan telekomunikasi untuk kriminalitas dan terorisme, pemerintah menggalakan kembali peraturan ini bagi setiap pengguna telepon selular (ponsel).
Jadi bagi kamu yang sudah memiliki nomor prabayar baik itu Telkomsel, Indosat dan lainnya diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang. Untuk melakukan Registrasi Ulang Kartu Prabayar Telkomsel, Indosat maupun XL hanya dibutuhkan Nomor KTP dan Nomor Kartu Keluarga (No KK). Adapun Nomor KTP yang digunakan adalah Nomor KTP yang terdapat pada KTP elektronik atau E-KTP. Kartu keluarga yang digunakan juga harus KK yang juga memuat nomor KTP tersebut.
CARA REGISTRASI ULANG KARTU INDOSAT TELKOMSEL DAN XL |
Adapun Manfaat Registrasi kartu prabayar adalah Terhindar dari penyalahgunaan data dan hal-hal yang merugikan konsumen dan Memudahkan penyediaan layanan bagi konsumen telepon seluler, misalnya untuk transaksi online dan lain-lain
CARA REGISTRASI ULANG KARTU TELKOMSEL, XL DAN INDOSAT |
Untuk Anda yang familiar dengan dunia internet, sebaiknya Registrasi Kartu Prabayar Telkomsel, Indosat, Xl dan lainnya dapat dilakuan sendiri. Lalu Bagaimana Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel, Indosat dan Xl. Registrasi ulang dapat dilakuan secara online maupun melalui SMS
A. Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel, Indosat dan Xl secara Online
1. Untuk Kartu Telkomsel Registrasi Ulang bisa diakses melalui laman https://mobi.telkomsel.com/ulang/submit
2. Untuk Kartu XL Registrasi Ulang bisa diakses melalui laman https://registrasi.xl.co.id/ulang
3. Untuk Kartu Indosat (Seperti Mentari dan IM) belum tersedia laman Registrasi Ulang, karena registrasi Ulang untuk Indosat baru akan dimulai tanggal 31 Oktober 2017
4. Untuk Pelanggan kartu SIM prabayar TRI, bisa mengunjungi tautan https://registrasi.tri.co.id/reregistration
Adapun caranya Anda cukup mengakses laman tersebut kemudian isi Nomor HP Anda, selanjutnya Klik Verifikasi, Kemudian tunggu balasan Verifikasi yang dikirim melalui HP Anda, Selanjutnya masukan kode verifikasi, No KTP dan No KK pada kolom yang tersedia kemudian Anda Klik SUBMIT.
Adapun caranya Anda cukup mengakses laman tersebut kemudian isi Nomor HP Anda, selanjutnya Klik Verifikasi, Kemudian tunggu balasan Verifikasi yang dikirim melalui HP Anda, Selanjutnya masukan kode verifikasi, No KTP dan No KK pada kolom yang tersedia kemudian Anda Klik SUBMIT.
B. Cara Registrasi Ulang kartu Kartu Telkomsel, Indosat ,XL, Tri melalui SMS
Cara Registrasi Ulang kartu Telkomsel, Indosat dan Xl melalui SMS caranya sama, yakni ketik ULANG (spasi) NIK eKTP#No Kartu keluarga lalu kirim ke nomor 4444. Untuk no lama yang sudah terdaftar biasanya tidak lama setelah ketik sms akan ada balasan yang memberitahukan sukses atau gagal prosesnya.
Jadi Anda tinggal tulis ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
Khusus Indosat cukup dengan menulis NIK#NomorKK# kirim ke 4444
Khusus Indosat cukup dengan menulis NIK#NomorKK# kirim ke 4444
Contohnya:
ULANG#3601130600000000#3601130801000000# kemudian kirim ke 4444
atau
3601130600000000#3601130801000000# kemudian kirim ke 4444
ULANG#3601130600000000#3601130801000000# kemudian kirim ke 4444
atau
3601130600000000#3601130801000000# kemudian kirim ke 4444
Jika Registrasi Ulang Anda berhasil, Anda akan menerima SMS Notifikasi seperti contoh berikut ini.
Contoh SMS Notifikasi Registrasi Ulang Kartu Telkomsel, Indosat dan Xl |
Jika Anda belum menerima SMS notifikasi seperti di atas, berarti Registrasi Kartu Prabayar Anda belum berhasil.
Demikian informasi cara Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel, Indosat dan Xl. Untuk keamanan sebaiknya Lalukan sendiri Registrasi Ulang Kartu Prabayar Anda.
NB. Untuk Kartu Telkomsel saat ini registraasi Ulang sudah bisa dilakukan.
Sumber: http://ainamulyana.blogspot.com/2017/10/cara-registrasi-ulang-kartu-telkomsel.html
Tags:
cara