Hari pertama pelaksanaan pendaftaran online Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2023-2024 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta Mahkamah Agung CPNS 2023-2024, berbagai keluhan dialami oleh calon pelamar. Namun, seperti halnya terjadi dalam pendaftaran CPNS sebelumnya, persoalan yang paling banyak dikeluhkan terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak terdaftar datanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pendaftaran CPNS di kedua instansi tersebut dibuka serentak Selasa (01/08) melalui laman yang sudah tersedia yakni di sscn.bkn.go.id. Pelamar harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang sesuai dengan NiK Kartu Keluarga.
Namn, seperti terjadi pada pendaftaran CPNS sebelumnya, keluhan dan pengaduan yang disampaikan melaui media sosial Kementerian PANRB seperti twitter, facebook dan instagram, kebanyakan berkaitan dengan NIK. Hingga pukul 17.00 WIB, tercatat lebih dari 300 keluhan yang masuk melaui medsos.
Ada yang menyampaikan bahwa NIK tidak terdaftar atau yang tidak ada datanya, dan NIK yang tidak keluar nomornya walaupun sudah melakukan pendaftaran online.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengatakan, sampai pukul 15.00 WIB tadi, sudah ada sekitar 5400 akun yang masuk untuk melakukan pendaftaran dan 3961 diantaranya sudah mengunggah dokumen. "Per jam tiga tadi, ada lima ribu empat ratus akun yang masuk untuk daftar, dan sekitar tiga ribu sembilan ratus sudah melengkapi alias mengunggah data dengan lengkap," ujar Iwan yang dihubungi melalui telepon, Selasa (01/08).
Menurut Ridwan, pihaknya tidak tinggal diam, tetapi terus berkoordinasi dengan pihak Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Ternyata pihak Dukcapil hanya bisa menerima satu juta permintaan per hari. "Kami tengah memastikan lagi apakah itu hanya Dukcapil pada sscn atau Dukcapil seluruh Indonesia. Yang jelas satu hari Dukcapil hanya bisa menerima satu juta permintaan," jelasnya .
Ridwan menambahkan bahwa pada hari pertama pendaftaran ini web sscn.bkn.go.id dapat diakses dengan baik dan tidak down. "Web pendaftaran alhamdulillah lancar, meskipun website resmi BKN sempat down. Tapi kesimpulan secara keseluruhan alhamdulillah baik, dan 80 persen hanya terkendala NIK," imbuhnya lagi.
Sebelumnya, Karo Hukum Komunikasi dan Komunikasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman sudah mengingatkan agar calon pelamar cermat dan tidak terburu-buru dalam melakukan pendaftaran, karena masih bisa dilakukan dihari-hari berikutnya sebelum pendaftaran ditutup. Selain itu juga untuk menghiondari agar tidak terjadi penumpukan pada saat melakukan pendaftaran online.
Berikut ini Cara Cek NIKSebelum Daftar CPNS ataupun Daftar Calon Mahasiswa Baru. Semoga NIK Anda tidak bermasalah.
CARA CEK NIK |
Untuk kepentingan administrasi kependudukan, setiap orang memiliki Nomor Identitas / Single Identity Number / Personal Identity Number atau yang terkenal saat ini dengan istilah bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006, tentang administrasi kependudukan, disebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup dan selamanya.
Pada awalnya NIK sesuai Pasal 13 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dapat digunakan menjadi dasar pembuatan Paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Polis Asuransi, Sertifikat Hak Milik atas Tanah ataupun pembuatan dokumen identitas yang lain serta bisa dijadikan sebagai kartu saat akan memberikan suara dalam Pemilu atau Pilkada.
Saat ini NIK tidak hanya sebatas hal tersebut, tetapi NIK telah dijadikan persyaratan utama sebagai persyaratan pendaftaran mahasiswa, kelengkapan data siswa dalam Dapodik dan lainnya. Oleh karena itu, khusus operator sekolah jangan pernah asal dalam menginput data NIK karena dapat berakbiat fatal.
Beruntung kedepan Kementerian dalam Negeri akan menerbitkan KTP khusus Anak. Hal ini sesuai Permendagri Nomor 02 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Pada tahun 2016 Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil akan menguji coba penerapan Kartu Identitas Anak (KIA) di 50 kabupaten/kota. “Selanjutnya, pada tahun 2023-2024 akan diterapkan menyeluruh di semua kabupaten/kota di Indonesia, ” ujar Dirjen Dukcapil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH, dalam ‘Dialog Kemitraan Pers’ di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada 10 November 2015.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) ditentukan dan dikelola oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dari Kementerian Dalam Negeri.
NIK terdiri dari 16 digit, dimana :
6 digit pertama adalah informasi mengenai tempat dimana NIK diterbitkan (2 digit kode provinsi, 2 digit kode kota/kabupaten, dan 2 digit kode kecamatan).
6 digit selanjutnya merupakan tanggal lahir dalam format : tanggal bulan tahun (untuk wanita tanggal ditambah 40).
4 digit terakhir merupakan nomor urut registrasi (sesuai tanggal bulan tahun kelahiran yang sama dalam satu wilayah) yang dimulai dari 0001.
Untuk mengetahui kode Propinsi, Kabupaten / Kota dan Kecamatan tahun 2013 (Buku Induk Kode dan Data Wilayah Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan 2013) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2013, tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.
Berikut ini beberapa Cara Cek Keaslian NIK (Nomor Induk Kependudukan).
1. Cara cek status NIK untuk seluruh Indonesia lewat layanan website Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
1. Cara cek status NIK untuk seluruh Indonesia lewat layanan website Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Masyarakat bisa mengeceknya dengan mengakses alamat http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/ceknik. Kemudian ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam KTP yang hendak dicek dan diakhiri dengan klik pada tombol Cek.
Cek NIK atau Nomor Induk Kependudukan Laman Kemendagri |
(NB Layanan ini sepertinya untuk saat ini masih bermasalah)
2. Cek NIK dengan menggunakan Portal KPU, terutama bagi masyarakat yang sudah mememuhi syarat untuk ikut Pemilu pada tahun 2014. Untuk Mengecek data NIK online bisa http://data.kpu.go.id/
4. Khusus Cek NIK di wilayah Kabupaten Tegal silahkan kunjungi Website Cek NIK Kabupaten Tegal di http://disdukcapil.tegalkab.go.id/informasi/cek_nik
Cek NIK atau Nomor Induk Kependudukan Laman Kab. Tegal |
5. Khusus Cek NIK di wilayah Kota Tengerang silahkan kunjungi Website Cek NIK Kabupaten Tangerang di
http://disdukcapil.tangerangkota.go.id/ceknik/
Cek NIK atau Nomor Induk Kependudukan Laman Kab. Tengerang |
6, Khusus Kota Surabaya silahkan kunjungi Website Cek NIK KOTA Surabaya di http://dispendukcapil.surabaya.go.id/cekniksby/
7. Khusus Kota Depok bisa kirimkan via sms gateway Disdukcapil Kota Depok ke 082111014433 dengan format : NIK#nomor NIK. Sebagai contoh: NIK#3276061312660003
8. Khusus Kota Bekasi bisa kirimkan via sms Center: 081290004110
9. Khusus Kab. Nias bisa hubungi Call Center: 082365036838
10. Bila data NIK Anda tidak ditemukan atau telah digunakan oleh orang lain, sebaiknya Anda melakukan verifikasi melalui PORTAL SARANA PENGADUAN DAN ASPIRASI KEMENTERIAN DALAM NEGERI di http://sapa.kemendagri.go.id/home
11. Untuk wilayah Jakarta bisa di Cek di Lihat di http://kependudukancapil.jakarta.go.id/ Bagian Sebelah Kiri ada fitur cek NIK dan Cek Pembuatan KTP
11. Untuk wilayah Jakarta bisa di Cek di Lihat di http://kependudukancapil.jakarta.go.id/ Bagian Sebelah Kiri ada fitur cek NIK dan Cek Pembuatan KTP