JUKNIS PEDOMAN PEMILIHAN PENGAWAS SD SMP SMA SMK BERPRESTASI TAHUN 2017 |
Pemilihan pengawas sekolah berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi pengawas sekolah yang memiliki prestasi tinggi dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut diharapkan dapat lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalitas pengaas sekolah/ yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Tema pemilihan pengawas sekolah berprestasi tingkat nasional tahun 2017 adalah “PENGAWAS SEKOLAH MULIA KARENA KARYA”. Subtema kegiatan ini adalah: (1) Meningkatkan Profesionalitas Pengawas Sekolah/Madrasah melalui Penguatan Pembinaan Kepengawasan di Satuan Pendidikan, (2) Optimalisasi Peran Pengawas Sekolah dalam Penjaminan Mutu Pendidikan untuk Peningkatan Kualitas Sekolah dan (3) Inovasi Peningkatan Kinerja Pengawas Sekolah.
Juknis Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah SD SMP SMA SMK Berprestasi Tahun 2017 ini diterbitkan untuk menjadi acuan bagi penyelenggara dan pihak terkait pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional.
Peserta Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 sesuai Juknis Pedoman Pemilihan Pengawas SD SMP SMA SMK Berprestasi Tahun 2017 sebagai berikut:
1. Pengawas SD/MI
2. Pengawas SMP/MTs
3. Pengawas SMA/MA
4. Pengawas SMK/MAK
Persyaratan Peserta sesuai Juknis Pedoman Pemilihan Pengawas SD SM SMA SMK Berprestasi Tahun 2017
1. Persyaratan Umum
a. berstatus sebagai pengawas sekolah/madrasah aktif;
b. berusia maksimal 54 tahun;
c. memiliki sertifikat pendidik;
d. memiliki masa kerja sebagai pengawas sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
e. tidak sedang dalam proses alihttp://ainamulyana.blogspot.com/2017/04/juknis-pedoman-pemilihan-pengawas-sd-sm.htmlh tugas ke jabatan struktural atau jabatan lain;
f. belum pernah mendapat hukuman disiplin pegawai tingkat berat;
g. sehat jasmani dan rohani
2. Persyaratan Khusus
a. Tingkat Kabupaten/Kota Belum pernah menjadi pemenang 1 hasil pemilihan di tingkat kabupaten/kota.
b. Tingkat Provinsi
1) belum pernah meraih pemenang I tingkat provinsi pada 2 (dua) tahun terakhir;
2) bagi pengawas SD/MI dan SMP/MTs melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat kabupaten/kota tahun 2017 yang ditetapkan oleh bupati/walikota atau kepala dinas pendidikan yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang yang membidangi madrasah.
c. Tingkat Nasional:
1) belum pernah meraih pemenang I, II dan III pada tingkat nasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;
2) bagi peserta pengawas SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat provinsi tahun 2017 yang ditetapkan oleh gubernur atau kepala dinas pendidikan provinsi yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang yang membidangi madrasah.
Download Juknis Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah SD SMP SMA SMK Berprestasi Tahun 2017 (KlikDISINI)