SK TIM BOS SEKOLAH |
Sesuai Permendikbud No 8 Tahun 2017, di tingkat satuan Pendidikan sudah tidak mengenal lagi istilah SK Tim Manajemen BOS Sekolah, yang harus ada adalah Tim BOS Sekolah. Penyusunan SK Tim BOS Sekolah merupakan kewenangan Kepala Sekolah, namun rambu-rambu susunan / struktur Keanggotaan Tim BOS Sekolah sudah ditentukan dalam Permendikbud tersebut.
Struktur Keanggotaan SK Tim BOS Sekolah menurut Permendikbud No 8 Tahun 2017 terdiri atas:
a. Penanggung Jawab : Kepala Sekolah
b. Anggota :
1) Bendahara;
2) 1 (satu) orang dari unsur orang tua peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan;
3) Penanggung jawab pendataan.
Adapun Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Sekolah adalah :
a. mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
c. memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
d. menyelenggarakan pembukuan secara lengkap;
e. memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
f. menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;
g. bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima;
h. menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS;
i. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
j. untuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan setiap hari di serambi Sekolah.
Perwakilan orang tua dalam Tim BOS Sekolah memiliki fungsi kontrol, pengawasan, dan memberi masukan dalam pelaksanaan tanggung jawab Tim BOS Sekolah.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Tim BOS Sekolah:
a. bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari BOS maupun dari sumber lain;
b. dilarang bertindak menjadi distributor/pengecer pembelian buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan
Berikut ini Contoh SK Tim BOS Sekolah
KOP SEKOLAH
====================
KEPUTUSAN KEPALA SMPNEGERI ……………
KECAMATAN …………..KABUPATEN ………………………..
Nomor : 900/…………………….
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM BOS SMP………………………
KECAMATAN ………………KABUPATEN ………………….
TAHUN 2017
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, perlu dibentuk Tim Bantuan Operasional Sekolah SMP……………………..;
b. bahwa pembentukan Tim Bantuan Operasional Sekolah SMP Negeri ……….. sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah SMP Negeri ……………..;
Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 447);
11. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903/1043/SJ tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri yang Diselenggarakan Pemerintah Provinsi
12. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 910/106/SJ tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Membentuk Tim BOS SMPNegeri ……………. Tahun Anggaran 2017.
KEDUA : Menunjuk Anggota Tim BOS SMP Negeri ,,,,,,,,,,,,,,,, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
KETIGA : Tim BOS SMP Negeri ………. sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.
1. Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
3. Memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
4. Menyelenggarakan pembukuan secara lengkap;
5. Memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
6. Menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;
7. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima;
8. Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai Naskah Perjanjian Hibah (NPH)BOS; dan
9. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
10. Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan setiap hari diserambi Sekolah;
KEEMPAT : Segala biaya yang dikeluarkan dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai.
KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……………
pada tanggal ……………
Kepala Sekolah,
……………………………….
NIP ………………………….
Lampiran: Keputusan Kepala SMP Negeri …
Nomor : 900/…………………….
Tanggal : ………………………
SUSUNAN TIM BOS SMP NEGERI ……………..
KECAMATAN …………….. KAB ……………..
TAHUN ANGGARAN 2017
No
|
Nama/NIP
|
Pangkat/Gol
|
Jabatan
|
Keterangan
|
1
|
Penanggung jawab
|
Kepala Sekolah
| ||
2
|
Bendahara merangkap Anggota
|
Guru/Pegawai
| ||
3
|
Anggota
|
Orang Tua/Wali Siswa
| ||
4
|
Staf/Operator
|
Ditetapkan di ……………
pada tanggal ……………
Kepala Sekolah,
……………………………….
NIP ………………………….