Guru sebagai pendidik dan pengajar mengemban tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik termasuk peserta didik di Sekolah Menengah Pertama (SMP). Agar guru SMP dapat melaksanakan tugasnya secara optimal, guru SMP wajib melakukan inovasi pembelajaran dalam rangka peningkatan mutu pendidikan yang berdampak positif terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional.
Sejatinya, upaya peningkatan mutu pendidikan di SMP dapat dilaksanakan melalui berbagai cara. Salah satu di antaranya, yaitu melalui perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran (Inobel) bagi guru SMP. Pelaksanaan perlombaan tersebut merupakan ajang kompetisi inovasi pembelajaran bagi guru SMP, baik dalam hal pendekatan, model, metode, strategi, maupun media pembelajaran untuk memecahkan masalah pembelajaran. Suatu inovasi yang dapat membantu memecahkan permasalahan pembelajaran diharapkan dapat meningkatkan mutu proses dan hasil belajar siswa. Melalui perlombaan ini, karya-karya inovasi pembelajaran yang terpilih dapat dimanfaatkan sebagai rujukan bagi guru SMP dalam peningkatan mutu pembelajaran.
Pedoman Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun 2017 ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi panitia penyelenggara, tim penilai/juri, satuan pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, dan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam melaksanakan Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran bagi guru SMP secara efektif dan efisien.
Sasaran kegiatan Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran bagi Guru SMP Tingkat Nasional Tahun 2017 sesuai Juknis / Pedoman Lomba Inovasi Pembelajaran Guru SMP Tahun 2017 adalah guru SMP di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang mencakup guru:
1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3. Bahasa Indonesia
4. Matematika
5. Ilmu Pengetahuan Alam
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
7. Bahasa Inggris
8. Seni Budaya
9. Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
10. Prakarya
11. Muatan Lokal
12. Bimbingan dan Konseling
Ruang lingkup kegiatan Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran bagi Guru SMP Tingkat Nasional Tahun 2017 sesuai Juknis / Pedoman Lomba Inovasi Pembelajaran Guru SMP Tahun 2017 berisi tentang pengalaman pembelajaran/layanan terbaik yang merupakan hasil inovasi/hal-hal baru/pembaruan dalam model, pendekatan, strategi, metode,dan media pembelajaran untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran dan hasil belajar siswa. Hasil inovasi dituangkan dalam bentuk naskah yang dikirim dalam jaringan (daring) melalui laman http://www.kesharlindungdikdas.id
Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran Guru SMP ini ditujukan untuk guru dalam 3 bidang lomba, yaitu:
1. Guru mata pelajaran yang melakukan inovasi di bidang Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) menggunakan kode MIPA.
2. Guru mata pelajaran yang melakukan inovasi di bidang Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), PPKn, Bahasa (Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris) menggunakan kode IPSPB.
3. Guru mata pelajaran yang melakukan inovasi di bidang Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan (Penjasorkes), Prakarya, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Muatan Lokal (Mulok), dan guru Bimbingan Konseling (BK) yang melakukan inovasi di bidangnya menggunakan kode SORAK
Tema Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran Guru SMP Tingkat Nasional Tahun 2017: “Inovasi Pembelajaran sebagai Upaya Mewujudkan Insan Indonesia Cerdas, Kreatif, Unggul, dan Berkarakter” Adapun isi karya Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran mengacu pada kurikulum yang berlaku di sekolah terkait dengan pendekatan, metode, model, strategi, dan media pembelajaran.
Persyaratan Peserta Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran bagi Guru SMP Tingkat Nasional Tahun 2017 sesuai Juknis / Pedoman Lomba Inovasi Pembelajaran Guru SMP Tahun 2017
a. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
b. melampirkan pindaian (scan) surat rekomendasi untuk mengikuti perlombaan dari atasan langsung dan tembusan disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
c. memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma 4 (D-IV) dengan melampirkan pindaian fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh atasan;
d. mengisi biodata secara daring (online);
e. melampirkan pindaian surat keterangan sehat dari dokter;
f. melampirkan pindaian surat pernyataan keaslian karya dan karya tersebut tidak sedang diikutsertakan dalam lomba sejenis tingkat nasional dan internasional yang diselenggarakan oleh Kemendikbud dan Instansi lain pada tahun 2017; (lihat Lampiran 3)
g. melampirkan pindaian belum pernah menjadi Juara I, Juara II, dan Juara III pada perlombaan tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Kemendikbud dan Instansi lain tahun 2014 sampai dengan tahun 2016; (lihat Lampiran 3)
h. melampirkan pindaian surat pernyataan bahwa karya inovasi pembelajaran tersebut telah didiseminasikan pada teman sejawat yang diketahui oleh kepala sekolah; (lihat Lampiran 3)
i. melampirkan pindaian surat keterangan tidak sedang tugas belajar yang dibiayai Pemerintah; (lihat Lampiran 3)
j. melampirkan pindaian surat keterangan tidak sedang mengajar di luar negeri;(lihat Lampiran 3)
k. melampirkan pindaian surat keterangan tidak sedang menjabat kepala sekolah atau diusulkan sebagai kepala sekolah; (lihat Lampiran 3)
l. melampirkan pindaian surat keterangan tidak sedang diusulkan pada jabatan fungsional tertentu lainnya. (lihat Lampiran 3)
Persyaratan Karya
Karya yang diikutsertakan dalam Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran Guru SMP
Tingkat Nasional Tahun 2017 harus memenuhi syarat sebagai berikut.
a. Bersifat individual;
b. Satu karya;
c. Orisinal;
d. Telah diimplementasikan pada proses pembelajaran/layanan dan sudah ada hasilnya maksimal tiga tahun terakhir;
e. Belum pernah diikutsertakan dalam perlombaan sejenis baik secara nasional maupun internasional; dan
f. Bukan merupakan karya dalam penyelesaian tugas akhir studi (skripsi, tesis, disertasi);
g. Karya inovasi berupa media atau alat peraga pembelajaran, diutamakan memanfaatkan bahan yang mudah didapat, efisien, dan ramah lingkungan;
h. Mudah diaplikasikan, didiseminasikan, dan direplikasi;
i. Tidak memuat unsur pornografi serta tidak bertentangngan dengan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Catatan: Tiga persyaratan (c, d, dan e) tersebut dinyatakan dengan surat pernyataan dan ditandatangani yang bersangkutan di atas kertas bermeterai Rp6.000,00 (lihat Lampiran 3)
Persyaratan Naskah
a. Naskah diketik mengikuti teknik dan sistematika penulisan yang ditentukan dalam Pedoman Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran Guru SMP Tingkat Nasional Tahun 2017 maksimal 40 halaman dengan spasi 1,5 dan huruf: Times New Roman, ukuran 12.
b. Karya Inovasi Pembelajaran yang dikirim berupa naskah atau dokumen tertulis dalam bentuk softcopy dalam format Microsoft word 2003 atau 2007 dan pdf, dan diunggah secara daring dengan laman http://kesharlindungdikdas.id
c. Bagi daerah-daerah yang kesulitan akses internet diperbolehkan untuk mengirimkan naskah dan persyaratan dalam bentuk softcopy, menggunakan flashdisk, via pos ke alamat: Subdit Kesharlindung Direktorat Pembinaan Guru Dikdas, Gedung D Lt. 15, Kompleks Kemendikbud, Senayan Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta 10270
Selengkapnya silahkan download Juknis / Pedoman Lomba Inovasi Pembelajaran Guru SMP Tahun 2017 KLIK DISINI.
Nb.
Untuk Pedoman Lomba Inovasi Pembelajaran Guru SD Tahun 2017 KLIK DISINI
Untuk Pedoman Lomba Inovasi Pembelajaran Guru SMA/SMK Tahun 2017 KLIK DISINI