Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia saat ini diatur dalam Permendikbud No 70 Tahun 2016, Berdasarkan pasal 1 dinyatakan bahwa Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia adalah standar penguasaan kebahasaan dan kemahiran berbahasa Indonesia, baik secara lisan maupun tulis.
Kemahiran Berbahasa Indonesia diuji melalui. Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia, yang selanjutnya disingkat UKBI, adalah tes penguasaan kebahasaan dan kemahiran berbahasa Indonesia yang mengacu pada Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia.
Sesuai pasal 4 Permendikbud No 70 Tahun 2016, Pemeringkatan Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Peringkat I (Istimewa);
b. Peringkat II (Sangat Unggul);
c. Peringkat III (Unggul);
d. Peringkat IV (Madya);
e. Peringkat V (Semenjana);
f. Peringkat VI (Marginal); dan
g. Peringkat VII (Terbatas).
Hasil UKBI dapat dimanfaatkan oleh:
a. peserta didik pada satuan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi sebagai sertifikat pendamping kelulusan;
b. Penutur Jati dari kalangan profesional sebagai prasyarat sertifikasi profesi;
c. warga negara asing yang belajar, sedang, atau akan bekerja di Indonesia; dan/atau
d. warga negara asing yang akan menjadi warga negara Indonesia.
LINK DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 70 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR KEMAHIRAN BERBAHASA INDONESIA (Klik disini)
Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaat.
===================================================