Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PREMENPAN RB) Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Jenjang Jabatan Fungsional
Berdasarkan Pasal 1 (1) Jabatan Fungsional, terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan; dan b. Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Pemula/ Pelaksana Pemula;
b. Terampil/Pelaksana;
c. Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan
d. Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Ahli Pertama/Pertama;
b. Ahli Muda/Muda;
c. Ahli Madya/Madya ; dan
d. Ahli Utama/Utama.
Download Selengkapnya Permenpan RB No 20 Tahun 2016 Tentang Jenjang Jabatan Fungsional (KLIK DISINI)
Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaat.
===================================================