Menpan |
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengakui, saat ini pihaknya tengah mengkaji kebijakan agar pelayanan publik Sabtu dan Minggu tetap buka, terutama terkait pelayanan dasar. Pernyataan tersebut diutarakannya saat membuka acara Kebumen Expo 2016 di pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen, Selasa (27/12).
Asman mengungkapkan, kebijakan itu bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan publik, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak berhenti, walaupun saat hari libur. "Saya sedang mengkaji pelayanan publik untuk Sabtu dan Minggu tetap jalan, karena pelayanan publik memang tidak boleh berhenti," kata Asman.
Dikatakan, kebijakan seperti itu sebenarnya sudah berjalan pada sejumlah bank. Bank-bank tersebut tetap memberikan pelayanan meskipun pada hari Sabtu dan Minggu. "Nah, kami juga ingin menerapkannya pada sektor pelayanan publik, sehingga masyarakat semakin puas terhadap pelayanan ini," ujar Asman.
Dalam hal ini, meminta agar para PNS juga tidak malas saat memberikan pelayanan kepada masyarakat di hari Sabtu dan Minggu. Sebab, akan ada tunjangan kinerja bagi mereka yang rajin bekerja. Di sisi lain Asman menyampaikan bahwa teknis pelaksanaannya dilakukan secara bergiliran (sistem shift) sehingga tidak mengubah ketentuan jam kerja PNS
Sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait pelayanan publik tetap berlangsung pada hari Sabtu dan Minggu, Kementerian PANRB melakukan rapat dengan beberapa instansi pusat maupun pemerintah daerah, di Jakarta, Selasa (27/12).
Rapat yang membahas tantangan serta kendala yang dihadapi ketika kebijakan tersebut diterapkan itu dipimpin oleh Asdep Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Muhammad Imanuddin
Menanggapi hal tersebut Karo Organisasi dan kepegawaian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Gunawan Muhamad mengaku siap melaksanakan apabila peraturan seperti itu diterapkan. Sejauh ini, pihaknya sudah menerapkan pelayanan Sabtu/Minggu di seluruh Kantor Pertanahan.
Dalam prakteknya, PNS masuk secara bergantian atau shift pada hari Sabtu Minggu, dan mendapat kompensasi libur pada hari lain. Selain itu, PNS yang masuk kerja pada hari Sabtu/Minggu ke ga mendapat tambahan insentif. Bahkan, inovasi ini Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang berhasil masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2016.
Inovasi tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
"Kita (BPN) sudah menerapkan sistem masuk secara bergantian di hari Sabtu minggu di seluruh kantor pertanahan VPB. Nanti petugas yang berjaga pada sabtu minggu, hari liburnya dapat diganti pada hari lainnya, sehingga tidak membebankan petugas itu sendiri," ujarnya d Jakarta, Selasa (27/12).
Berdasarkan pengalaman, ada sejumlah masalah yang dihadapi mengingat pelayanan pertanahan juga terkait dengan sektor lain. Gunawan mencontohkan, dalam pengurusan tanah juga melibatkan pihak bank. "Kalau kita sudah membuka pelayanan pada Sabtu Minggu, tapi bank tidak buka, tetap saja diprosesnya pada hari kerja berikutnya," ujarnya.
Selain itu ia menambahkan bahwa kompensasi dari sistem shifting Sabtu Minggu masih sangat rendah, hal tersebut pun membuat pegawai tidak tertarik dengan hal tersebut. Untuk itu ia menyarankan agar dilakukan kajian lebih mendalam terkait pelayanan publik yang tetap buka pada sabtu minggu. Dengan demkiab pegawai (PNS) tidak merasa dirugikan dan kebutuhan masyarakat akan pelayanan pun dapat berjalan secara optimal.
Ditambahkan, sebaiknya pelayanan Sabtu/Minggu diprioritaskan untuk jenis-jenis pelayanan yang memang bisa selesai sehari. "Jadi tidak menyisakan urusan di hari berikutnya," imbuh Gunawan.
Gagasan PNS masuk kerja digulirkan Menteri PANRB Asman Abnur sejak beberapa waktu silam. Pernyataan itu kembali digulirkan saat melakukan kunjungan kerja di Kebumen, Selasa (27/12). "Kami tengah mengkaji kebijakan tersebut," ujarnya.
Apa yang disampaikan Menteri tersebut bukan tanpa alasan. Pada hakekatnya, pelayanan publik memang tidak boleh libur, meskipun PNS maupun aparatur negara lainnya libur atau cuti. Karena itu, saat cuti bersama pun, tidak ada alasan masyaraka tidak bisa mendapat pelayanan. Karena itu, adanya penambahan cuti bersama atau libur nasional sekalipun, pelayanan masyarakat harus tetap berjalan. Penambahan cuti bersama sebagaimana diatur dalam SKB tiga menteri, jangan dijadikan alasan mandeknya pelayanan publik.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Herman Suryatman mengatakan walaupun cuti bersama, tetapi pelayanan publik harus tetap berjalan. "Pegawai boleh libur tapi pelayanan publik harus tetap berjalan. Berlakukan sistem shift agar pelayanan publik tidak terbengkalai,” ujar Herman saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, (27/12).
Sejauh ini, ada sejumlah pelayanan publik yang tetap memberikan pelayanan saat libur, seperti rumah sakit, maupun kantor kepolisian, pemadam kebakaran dan lain-lain. Kalau memang ada komitmen pemerintah, Herman optimis bahwa pelayanan lain juga bisa melakukan pada hari libur atau cuti bersama. “Bukan berarti karena cuti bersama pelayanan publik jadi berhenti, apalagi untuk pelayanan yang sifatnya penting, pegawai kan banyak, bisa bergiliran,” tambah Herman