Menurut Pasal 2 PMK Nomor 48/PMK.07/2016 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
(1) Transfer ke Daerah dan Dana Desa, meliputi:
a. Transfer ke Daerah; dan
(2) Transfer ke Daerah, terdiri atas:
a. Dana Perimbangan;
b. DID; dan
c. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. Dana Transfer Umum; dan
b. Dana Transfer Khusus.
(4) Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri atas:
a. DBH; dan
b. DAU.
(5) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, terdiri atas:
a. DBH Pajak, meliputi:
1. PBB;
2. PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN; dan
3. CHT.
b. DBH SDA, meliputi:
1. Minyak Bumi dan Gas Bumi;
2. Pengusahaan Panas Bumi;
3. Mineral dan Batubara;
4. Kehutanan; dan
5. Perikanan.
(6) Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, terdiri atas:
a. DAK Fisik, meliputi:
1. DAK Reguler;
2. DAK Infrastruktur Publik Daerah ; dan
3. DAK Afirmasi.
b. DAK Nonfisik, meliputi:
1. Dana BOS;
2. Dana BOP PAUD;
3. Dana TP Guru PNSD;
4. DTP Guru PNSD;
5. Dana BOK dan BOKB;
6. Dana P2D2; dan
7. Dana PK2UKM dan Naker.
(7) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh;
b. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua;
c. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat;
d. DanaTambahan Infrastruktur Provinsi Papua; dan
e. Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Barat.
(8) Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b angka 1, terdiri atas:
a. Dana BOS untuk daerah tidak terpencil; dan
b. Dana BOS untuk daerah terpencil.
Aturan tentang Penyaliuran / Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2016 dan Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS yang belum bersertifikat profesi dapat dilihat dalam beberapa pasal dalam PMK Nomor 48/PMK. 07/2016 tersebut, antara lain dalam pasal 80 dan 81.
Aturan Penyaluran / Pencairan TPG |
Pasal 80 PMK Nomor 48/PMK. 07/2016 menyatakan bahwa
(1) Penyaluran Dana TP Guru PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
a. triwulan I paling cepat pada bulan Maret;
b. triwulan II paling cepat pada bulan Juni;
c. triwulan III paling cepat pada bulan September; dan
d. triwulan IV paling cepat pada bulan November.
(2) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan, dengan rincian sebagai berikut:
a. triwulan I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
b. triwulan II dan triwulan III sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi; dan
c. triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi.
(3) Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib menyalurkan Dana TP Guru PNSD kepada guru yang berhak dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana TP Guru PNSD di RKUD kabupaten/kota.
(4) Kepala Daerah membuat dan menyampaikan laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara triwulanan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD triwulan I disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Juni;
b. laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD triwulan II disampaikan paling lambat minggu kedua bulan September;
c. laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD triwulan III disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Desember; dan
d. laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD triwulan IV disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
(5) Laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri atas:
a. rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan Dana TP Guru PNSD, dan telah menenma pembayaran Dana TP Guru PNSD beserta jumlah total pembayaran Dana TP Guru PNSD;
b. rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan Dana TP Guru PNSD namun belum menerima pembayaran Dana TP Guru PNSD beserta jumlah total kekurangan pembayarannya; dan
c. rekapitulasi realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD setiap semester.
(6) Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota tidak menyalurkan Dana TP Guru PNSD sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan/ atau tidak menyalurkan Dana TPG PNSD sesuai dengan hak guru, penyaluran DAU dan/ atau DBH periode berikutnya dapat ditunda sebesar Dana TPG yang tidak disalurkan kepada guru.
(7) Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyaluran DAU dan/atau DBH periode berikut dapat ditunda sebesar 10% (sepuluh persen).
(8) Dalam hal Dana TP Guru PNSD yang telah disalurkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sampai dengan triwulan IV tidak mencukupi kebutuhan pembayaran selama 12 (dua belas) bulan , Pemerintah Daerah dapat melakukan pembayaran kepada guru PNSD berdasarkan jumlah bulan yang telah disesuaikan dengan pagu alokasi
(9) Dalam hal terdapat kurang salur Dana TP Guru PNSD pada tahun anggaran berjalan akan diperhitungkan dengan:
a. dana cadangan TP Guru PNSD; atau
b. alokasi Dana TP Guru PNSD pada tahun anggaran berikutnya.
(10) Penyaluran dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dilakukan berdasarkan surat rekomendasi Kebudayaan. dari Menteri Pendidikan clan
(11) Laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Aturan Penyaluran Dana Tambahan Penghasailan |
Sedangkan Pasal 81 PMK NOMOR 48/PMK. 07/2016 menyatakan bahwa:
(1) Penyaluran DTP Guru PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
a. triwulan I paling cepat pada bulan Maret;
b. triwulan II paling cepat pada bulan Juni;
c. triwulan III paling cepat pada bulan September; dan
d. triwulan IV paling cepat pada bulan November.
(2) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
a. triwulan I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
b. triwulan II dan triwulan III sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi; dan
c. triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi.
(3) Kepala Daerah membuat dan menyampaikan laporan realisasi pembayaran DTP Guru PNSD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara triwulanan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. laporan realisasi pembayaran DTP Guru PNSD triwulan I disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Juni;
b. laporan realisasi pembayaran DTP Guru PNSD triwulan II disampaikan paling lambat minggu kedua bulan September;
c. laporan realisasi pembayaran DTP Guru PNSD triwulan III disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Desember; dan
d. laporan realisasi pembayaran DTP Guru PNSD triwulan IV disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
(4) Laporan realisasi pembayaran DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri atas:
a. rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD, dan telah menerima pembayaran DTP Guru PNSD beserta jumlah total pembayaran DTP Guru PNSD;
b. rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD namun belum menenma pembayaran DTP Guru PNSD beserta jumlah total kekurangan pembayarannya; dan
c. rekapitulasi realisasi pembayaran DTP Guru PNSD per triwulan.
(5) Laporan realisasi pembayaran DTP Guru PNSD semester I dan semester II tahun anggaran sebelumnya merupakan syarat penyaluran DTP Guru PNSD triwulan II tahun anggaran berjalan.
(6) Dalam hal DTP Guru PNSD yang telah disalurkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sampai dengan triwulan IV tidak mencukupi kebutuhan pembayaran DTP Guru PNSD selama 12 (dua belas) bulan, Pemerintah Daerah dapat melakukan pembayaran kepada Guru PNSD berdasarkan jumlah bulan yang telah disesuaikan dengan pagu alokasi.
(7) Dalam hal terdapat kurang salur DTP Guru PNSD pada tahun anggaran berjalan akan diperhitungkan dengan:
a. dana cadangan DTP Guru PNSD; atau
b. alokasi DTP Guru PNSD pada tahun anggaran berikutnya.
(8) Penyaluran dana cadangan DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dilakukan berdasarkan surat rekomendasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(9) Laporan realisasi pembayaran DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaat.
==========================
Tags:
Berita