Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar SD SDLB

PETUNJUK PELAKSANAAN DAK SD SDLB 2016 SESUAI PERDIRJEN DIKDASMEN NO. 04/D/P/2016 TENTANG JUKLAK DAK SD/SDLB



Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 04/D/P/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar SD /Sekolah Dasar Luar Biasa  SDLB.

Kriteria Sekolah Penerima Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa sesuai pasal 4 Perdirjen Dikdasmen No. 04/D/P/2016 Tentang Juklak DAK SD/SDLB yakni:
Kriteria umum meliputi:
a. diprioritaskan bagiSD/SDLByang berlokasi di daerah 3T;
b. masih beroperasi dan memiliki ijin operasional;
c. SD/SDLB berdiri  di  atas  lahan  yang  tidak  bermasalah/tidak  dalam sengketa  dan  milik  sendiri(milik  Pemerintah  atau  Pemerintah  Daerah untuk SD/SDLB negeri;  milik  yayasan  untuk SD/SDLB swasta), dibuktikan  dengan  sertifikat  atau  bukti  lain  yang  dikeluarkan  oleh pejabat yang berwenang;
d. belum  memiliki  sarana  dan/atau  prasarana  pendidikan  yang  memenuhi standar saranadan prasaranapendidikan;
e. mempunyai  Kepala  Sekolah  yang  dibuktikan  dengan  surat  keputusan dari pejabat yang berwenang atau badan penyelenggara pendidikan;
f. memiliki  Komite  Sekolah,  yang  ditetapkan  dengan  surat  keputusan Kepala Sekolah;
g. memiliki  rekening  bank  atas  nama  sekolah,  bukan  rekening  bank  atas nama pribadi;
h. tidak  menerima  bantuan  sejenis  dari  sumber  dana  lainnya  (APBN/dan atau APBD I) pada tahun anggaranberkenaan; dan
i. mempunyai  potensi  berkembang  dan  dalam  tiga  tahun  terakhir mempunyai  kecenderungan  jumlah  siswa  stabil  atau  meningkat,  kecuali untukSD/SDLByang  mengalami  keadaan  darurat  dan/atau  musibah seperti terdampak akibat huru hara, kebakaran atau bencana alam.

Kriteria khususSD/SDLBpenerimakegiatan peningkatan prasarana:
(1) Rehabilitasi ruangbelajar:
a. rusak sedang dengan tingkat kerusakanruangbelajarlebih besar dari 30%sampai dengan 45%;
b. rusak  berat  dengan  tingkat  kerusakanruangbelajarlebih  besar  dari 45%sampai dengan65%;
c. dalam  hal  ruang  belajar  mengalami  kerusakan  lebih  dari  65%,  maka dapat  dilakukan  pembangunan  kembali  dalam  bentuk  ruang  baru dengan alokasi dana sebesar biaya pembangunan ruangkelas baru.

(2) Rehabilitasi ruang belajarberikutperabotnya:
a. rusak  sedang  dengan  tingkat  kerusakan  ruang belajar berikut perabotnya lebih dari30%  sampai dengan 45%;
b. rusak  berat  dengan  tingkat  kerusakan  ruang belajar berikut perabotnya lebihdari45%  sampai dengan 65%;
c. dalam  hal  ruang  belajar  mengalami  kerusakanberikut  perabotnya lebih  dari  65%,  maka  dapat  dilakukan  pembangunan  kembali  dalam bentuk ruang baru dengan alokasi dana sebesar biaya pembangunan ruangkelas baru.

(3) Rehabilitasi ruangguru:
a. rusak  sedang  dengan  tingkat  kerusakanruang gurulebih  dari 30% sampai dengan 45%;
b. rusak  berat  dengan  tingkat  kerusakan ruang guru lebih  dari 45% sampai dengan65%.

(4) Rehabilitasi ruang guruberikutperabotnya:
a. rusak  sedang  dengan  tingkat  kerusakan  ruang guru berikut perabot nya lebih dari 30%sampai dengan 45%;
c. rusak berat dengan tingkat kerusakan ruang guru berikut perabotnya lebih dari45%sampai dengan65%.

(5) Rehabilitasijamban siswa dan/atau guru:
a. rusak sedang dengan tingkat kerusakanjamban siswa dan/atau gurulebih dari30%  sampai dengan 45%;
d. rusak  berat  dengan  tingkat  kerusakan  jamban  siswa  dan/atau  guru lebih dari45%  sampai dengan65%.

(6) Pembangunan ruang kelas baru (RKB) berikut perabotnya:
a. sekolah  mempunyai  potensi  berkembang  (dalam  tiga  tahun  terakhir mempunyai jumlah siswa stabil atau meningkat);
b. memiliki jumlah rombongan belajar melebihi jumlah ruang kelas yang ada;dan
c. memiliki  lahan  yang  luasnya  minimal  72  m2 (ilustrasi  8m  x  9m) dengan ketentuan  pemakaian  lahan  tersebut  tidak  mengurangi lapangan  upacara  atau  lapangan  olah  raga,atau bagi  sekolah  yang memiliki  lahan  terbatas,RKB  dapat  dibangun  di  lantai  2 dengan syarat struktur bangunan di lantai 1 dapat menumpu atau dibangun ruang diatasnya.

(7) Pembangunan ruang perpustakaan berikut perabotnya:
a. telah terpenuhi ruang kelas yang memadaidan tidak rusak:
1) minimal 6 ruang kelasbagi daerah non 3T;
2) minimal5 ruang kelas bagi daerah 3T;
b. belum memiliki ruang perpustakaan dengan luas minimal 56m2;dan
c. memiliki  lahan72  m2  dengan  lebar  minimal  6  m,  dengan  ketentuan pemakaian  lahan  tersebut  tidak  mengurangi  lapanganupacara  atau lapangan olah raga, ataubagi sekolah yang memiliki lahan terbatas, ruang  perpustakaan  dapat  dibangun  di  lantai  2, dengan  syarat struktur bangunan  di lantai 1 dapat menumpu atau dibangun ruang di atasnya.

(8) Pembangunan ruang guru berikut perabotnya:
a. memiliki jumlah ruang kelas yang memadaidan tidak rusak:
1) minimal 6 ruang kelasbagi daerah non 3T;
2) minimal5 ruang kelasbagi daerah 3T;
b. memiliki ruang perpustakaanyang tidak rusak;
c. belum memiliki ruang guru;dan
d. memiliki  lahan  yang  cukup  untuk  membangun  ruang  guru  minimal 72 m2, dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan  upacara  atau  lapangan  olah raga, ataubagi  sekolah  yang memiliki  lahan  terbatas,  ruang  guru  dapat  dibangun  di  lantai  2, dengan  syarat  struktur  bangunan  di  lantai  1  dapat  menumpu  atau dibangun ruang di atasnya.

(9) Pembangunan jamban siswadan/atau guru:
a. belum  memiliki  jamban  yang  layak  atau  jumlah  jambanyang  ada tidak memadai;
b. memiliki lahan minimal3,5m2 (ilustrasi 2 mx 1,75 m, untuk1unit). (10) Pembangunan rumah dinas guru:
a. berada di daerah 3T;
b. memiliki  jumlah  ruang  kelas  yang  memadaiminimal  5  ruang  kelas dan tidak rusak;
c. memiliki ruang perpustakaanyang tidak rusak;
d. belum memiliki rumah dinas guru
e. memiliki lahan minimal 60 m2 (ilustrasi 6 m x 10 m); danf. lahan berada di lokasi sekolah.

Kriteria khusus SD/SDLB penerimakegiatan peningkatan sarana pendidikan:
(1) Koleksi perpustakaansekolah:
a. memiliki ruang perpustakaan yang memadai; dan
b. belum  memiliki  koleksi  perpustakaan  ataujenis  dan jumlah  koleksi perpustakaan  yang  dimiliki  belum  memenuhi  standar  sarana perpustakaan.

(2) Media pendidikan:
a. memiliki ruangkelasyang memadai; dan
b. belum memiliki sarana media pendidikan ataujenis dan jumlah media pendidikan yang dimiliki kurang dari kebutuhan.

(3) Peralatan pendidikan:
a. memiliki ruangkelasyang memadai; dan
b. belum memiliki saranaperalatan pendidikan yang memenuhi standar sarana pendidikan.

Demikian info tentang  Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 04/D/P/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa. Semoga bermanfaat.
========================

Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter