Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 04/D/P/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar SD /Sekolah Dasar Luar Biasa SDLB.
Kriteria Sekolah Penerima Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa sesuai pasal 4 Perdirjen Dikdasmen No. 04/D/P/2016 Tentang Juklak DAK SD/SDLB yakni:
Kriteria umum meliputi:
a. diprioritaskan bagiSD/SDLByang berlokasi di daerah 3T;
b. masih beroperasi dan memiliki ijin operasional;
c. SD/SDLB berdiri di atas lahan yang tidak bermasalah/tidak dalam sengketa dan milik sendiri(milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah untuk SD/SDLB negeri; milik yayasan untuk SD/SDLB swasta), dibuktikan dengan sertifikat atau bukti lain yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
d. belum memiliki sarana dan/atau prasarana pendidikan yang memenuhi standar saranadan prasaranapendidikan;
e. mempunyai Kepala Sekolah yang dibuktikan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang atau badan penyelenggara pendidikan;
f. memiliki Komite Sekolah, yang ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Sekolah;
g. memiliki rekening bank atas nama sekolah, bukan rekening bank atas nama pribadi;
h. tidak menerima bantuan sejenis dari sumber dana lainnya (APBN/dan atau APBD I) pada tahun anggaranberkenaan; dan
i. mempunyai potensi berkembang dan dalam tiga tahun terakhir mempunyai kecenderungan jumlah siswa stabil atau meningkat, kecuali untukSD/SDLByang mengalami keadaan darurat dan/atau musibah seperti terdampak akibat huru hara, kebakaran atau bencana alam.
Kriteria khususSD/SDLBpenerimakegiatan peningkatan prasarana:
(1) Rehabilitasi ruangbelajar:
a. rusak sedang dengan tingkat kerusakanruangbelajarlebih besar dari 30%sampai dengan 45%;
b. rusak berat dengan tingkat kerusakanruangbelajarlebih besar dari 45%sampai dengan65%;
c. dalam hal ruang belajar mengalami kerusakan lebih dari 65%, maka dapat dilakukan pembangunan kembali dalam bentuk ruang baru dengan alokasi dana sebesar biaya pembangunan ruangkelas baru.
(2) Rehabilitasi ruang belajarberikutperabotnya:
a. rusak sedang dengan tingkat kerusakan ruang belajar berikut perabotnya lebih dari30% sampai dengan 45%;
b. rusak berat dengan tingkat kerusakan ruang belajar berikut perabotnya lebihdari45% sampai dengan 65%;
c. dalam hal ruang belajar mengalami kerusakanberikut perabotnya lebih dari 65%, maka dapat dilakukan pembangunan kembali dalam bentuk ruang baru dengan alokasi dana sebesar biaya pembangunan ruangkelas baru.
(3) Rehabilitasi ruangguru:
a. rusak sedang dengan tingkat kerusakanruang gurulebih dari 30% sampai dengan 45%;
b. rusak berat dengan tingkat kerusakan ruang guru lebih dari 45% sampai dengan65%.
(4) Rehabilitasi ruang guruberikutperabotnya:
a. rusak sedang dengan tingkat kerusakan ruang guru berikut perabot nya lebih dari 30%sampai dengan 45%;
c. rusak berat dengan tingkat kerusakan ruang guru berikut perabotnya lebih dari45%sampai dengan65%.
(5) Rehabilitasijamban siswa dan/atau guru:
a. rusak sedang dengan tingkat kerusakanjamban siswa dan/atau gurulebih dari30% sampai dengan 45%;
d. rusak berat dengan tingkat kerusakan jamban siswa dan/atau guru lebih dari45% sampai dengan65%.
(6) Pembangunan ruang kelas baru (RKB) berikut perabotnya:
a. sekolah mempunyai potensi berkembang (dalam tiga tahun terakhir mempunyai jumlah siswa stabil atau meningkat);
b. memiliki jumlah rombongan belajar melebihi jumlah ruang kelas yang ada;dan
c. memiliki lahan yang luasnya minimal 72 m2 (ilustrasi 8m x 9m) dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga,atau bagi sekolah yang memiliki lahan terbatas,RKB dapat dibangun di lantai 2 dengan syarat struktur bangunan di lantai 1 dapat menumpu atau dibangun ruang diatasnya.
(7) Pembangunan ruang perpustakaan berikut perabotnya:
a. telah terpenuhi ruang kelas yang memadaidan tidak rusak:
1) minimal 6 ruang kelasbagi daerah non 3T;
2) minimal5 ruang kelas bagi daerah 3T;
b. belum memiliki ruang perpustakaan dengan luas minimal 56m2;dan
c. memiliki lahan72 m2 dengan lebar minimal 6 m, dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapanganupacara atau lapangan olah raga, ataubagi sekolah yang memiliki lahan terbatas, ruang perpustakaan dapat dibangun di lantai 2, dengan syarat struktur bangunan di lantai 1 dapat menumpu atau dibangun ruang di atasnya.
(8) Pembangunan ruang guru berikut perabotnya:
a. memiliki jumlah ruang kelas yang memadaidan tidak rusak:
1) minimal 6 ruang kelasbagi daerah non 3T;
2) minimal5 ruang kelasbagi daerah 3T;
b. memiliki ruang perpustakaanyang tidak rusak;
c. belum memiliki ruang guru;dan
d. memiliki lahan yang cukup untuk membangun ruang guru minimal 72 m2, dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga, ataubagi sekolah yang memiliki lahan terbatas, ruang guru dapat dibangun di lantai 2, dengan syarat struktur bangunan di lantai 1 dapat menumpu atau dibangun ruang di atasnya.
(9) Pembangunan jamban siswadan/atau guru:
a. belum memiliki jamban yang layak atau jumlah jambanyang ada tidak memadai;
b. memiliki lahan minimal3,5m2 (ilustrasi 2 mx 1,75 m, untuk1unit). (10) Pembangunan rumah dinas guru:
a. berada di daerah 3T;
b. memiliki jumlah ruang kelas yang memadaiminimal 5 ruang kelas dan tidak rusak;
c. memiliki ruang perpustakaanyang tidak rusak;
d. belum memiliki rumah dinas guru
e. memiliki lahan minimal 60 m2 (ilustrasi 6 m x 10 m); danf. lahan berada di lokasi sekolah.
Kriteria khusus SD/SDLB penerimakegiatan peningkatan sarana pendidikan:
(1) Koleksi perpustakaansekolah:
a. memiliki ruang perpustakaan yang memadai; dan
b. belum memiliki koleksi perpustakaan ataujenis dan jumlah koleksi perpustakaan yang dimiliki belum memenuhi standar sarana perpustakaan.
(2) Media pendidikan:
a. memiliki ruangkelasyang memadai; dan
b. belum memiliki sarana media pendidikan ataujenis dan jumlah media pendidikan yang dimiliki kurang dari kebutuhan.
(3) Peralatan pendidikan:
a. memiliki ruangkelasyang memadai; dan
b. belum memiliki saranaperalatan pendidikan yang memenuhi standar sarana pendidikan.
Demikian info tentang Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 04/D/P/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa. Semoga bermanfaat.
========================