Peraturan Bersama 4 Menteri Tentang Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah



PERATURAN BERSAMA 4 MENTERI TENTANG PENGEMBANGAN USAHA KESEHATAN SEKOLAH


PERATURAN BERSAMA 4 MENTERI TENTANG PENGEMBANGAN USAHA KESEHATAN SEKOLAH

Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, Nomor 81 Tahun 2014, Tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah.

Demikian informasi tentang Peraturan Bersama 4 Menteri Tentang Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah. Semoga ada manfaat.

==========================

Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter