Kualifikasi akademik calon peserta didik program PPG adalah sebagai berikut: a. S1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh; b. S1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh; c. S1/DIV Nonkependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh; d. S1/DIV Nonkependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh; e. S1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD. Calon peserta program PPG yang memiliki kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (huruf b sampai dengan huruf e di atas harus mengikuti dan lulus matrikulasi.
Adapun beban belajar program PPG ditetapkan berdasarkan latar belakang pendidikan/keilmuan peserta didik program PPG dan satuan pendidikan tempat penugasan.
1) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan S1PGTK dan PGPAUD, adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
2) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi guru pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan S1 PGSD adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
3) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan selain S1/D IV Kependidikan PGTK dan PGPAUD adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
4) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi guru pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan S1/DIV Kependidikan selain S1 PGSD adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
5) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat dan pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang lulusan S1 Psikologi adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
6) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi guru pada satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat dan satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, baik lulusan S1/D IV Kependidikan maupun lulusan S1/DIV Nonkependidikan adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) ke dalam distribusi mata kuliah sesuai struktur kurikulum diatur oleh LPTK yang bersangkutan.
Sebutan profesional lulusan program PPG adalah guru yang penggunaan dalam bentuk singkatan Gr ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.
Berikut ini adalah daftar nama perguruan tinggi penyelenggara PPG (Pendidikan Profesi Guru) Prajabatan atau Calon Guru sesuai Surat Edaran MenristekDikti No. 17 /M/1/2015 adalah sebagai berikut:
Demikian informasi ini tentang Daftar Nama Perguruan Tinggi penyelenggara PPG (Pendidikan Profesi Guru). Semoga bermanfaat.
============================
Tags:
Sertifikasi guru